Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT pendidikan Prof Cecep Darmawan menilai pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang kemudian digantikan dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan bukanlah keputusan yang tepat.
Cecep beralasan, kehadiran dewan pakar tidak selaras dengan amanat Pasal 35 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Menurut Cecep, dalam UU tersebut menyebutkan bahwa badan standardisasi bersifat mandiri.
"Kalau lembaga mandiri harusnya tidak dibawah menteri. Masalahnya BSNP bertanghung jawab kepada menteri itu juga jadi persoalan dan dewan pakar juga bertanggung jawab kepada menteri sama saja," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (31/8).
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu mengatakan bahwa pemerintah seharusnya menyiapkan lembaga mandiri pengganti sejak awal. Sehingga ketika dibubarkan BSNP, lembaga tersebut bisa langsung bertugas lantaran pentingnya lembaga itu.
"Tentu karena ini badan yang mengawasi evaluasi peserta didik, sekolah dan sebagainya pasti berdampak," sebutnya.
Lebih lanjut, dia menyebut pembubaran itu bukan merupakan isu baru. Sebab, dalam PP 57, BSNP juga sudah tidak disebutkan. Artinya diharapkan ada lembaga yang benar-benar mandiri sebagai penggantinya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendibud-Ristek) Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Permendikbudristek No. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dengan bubarnya BSNP, tugas-tugasnya kini dilaksanakan langsung oleh Kemendikbud-Ristek.
"Penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan. Penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal," tulis bunyi Permendikbudristek Pasal 6 (e dan f) terkait tugas Kemendikbudritek, Selasa (31/8).
Pembubaran BSNP juga dikonfirmasi Sekretaris BSNP Zainal Arifin Junaidi. Lewat unggahan di media sosial, dia menyebut pagi tadi BSNP melakukan pertemuan terakhir bersama Ketua BSNP Abdul Mu'ti. (H-2)
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Celah kemahalan harga ini sering kali dimanfaatkan melalui praktik persekongkolan dan monopoli oleh pihak-pihak tertentu.
Roy menyebut LKPP memberikan kesaksian bahwa harga pada platform tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Jaksa Hadir Tujuh Orang Saksi dalam Sidang Nadiem Makarim
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved