Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGAMAT pendidikan Prof Cecep Darmawan menilai pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang kemudian digantikan dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan bukanlah keputusan yang tepat.
Cecep beralasan, kehadiran dewan pakar tidak selaras dengan amanat Pasal 35 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Menurut Cecep, dalam UU tersebut menyebutkan bahwa badan standardisasi bersifat mandiri.
"Kalau lembaga mandiri harusnya tidak dibawah menteri. Masalahnya BSNP bertanghung jawab kepada menteri itu juga jadi persoalan dan dewan pakar juga bertanggung jawab kepada menteri sama saja," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (31/8).
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu mengatakan bahwa pemerintah seharusnya menyiapkan lembaga mandiri pengganti sejak awal. Sehingga ketika dibubarkan BSNP, lembaga tersebut bisa langsung bertugas lantaran pentingnya lembaga itu.
"Tentu karena ini badan yang mengawasi evaluasi peserta didik, sekolah dan sebagainya pasti berdampak," sebutnya.
Lebih lanjut, dia menyebut pembubaran itu bukan merupakan isu baru. Sebab, dalam PP 57, BSNP juga sudah tidak disebutkan. Artinya diharapkan ada lembaga yang benar-benar mandiri sebagai penggantinya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendibud-Ristek) Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Permendikbudristek No. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dengan bubarnya BSNP, tugas-tugasnya kini dilaksanakan langsung oleh Kemendikbud-Ristek.
"Penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan. Penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal," tulis bunyi Permendikbudristek Pasal 6 (e dan f) terkait tugas Kemendikbudritek, Selasa (31/8).
Pembubaran BSNP juga dikonfirmasi Sekretaris BSNP Zainal Arifin Junaidi. Lewat unggahan di media sosial, dia menyebut pagi tadi BSNP melakukan pertemuan terakhir bersama Ketua BSNP Abdul Mu'ti. (H-2)
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
Jurist Tan dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik bakal mendalami peran dia sebagai stafsus, dalam proyek ini.
Namma Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dalam kasua dugaan korupsi terkait pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan.
Satu eks anak buah Nadiem lainnya, yakni Jurist Tan, juga sudah dipanggil Kejagung untuk diperiksa.
Pemeriksaan lanjutan ini penting. Fiona diharapkan memberikan keterangan baru kepada penyidik, yang bisa dikaitkan dengan barang bukti yang sudah disita dalam kasus ini.
Kejagung memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, Jumat (13/6) untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved