Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENGAMAT pendidikan Prof Cecep Darmawan menilai pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang kemudian digantikan dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan bukanlah keputusan yang tepat.
Cecep beralasan, kehadiran dewan pakar tidak selaras dengan amanat Pasal 35 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Menurut Cecep, dalam UU tersebut menyebutkan bahwa badan standardisasi bersifat mandiri.
"Kalau lembaga mandiri harusnya tidak dibawah menteri. Masalahnya BSNP bertanghung jawab kepada menteri itu juga jadi persoalan dan dewan pakar juga bertanggung jawab kepada menteri sama saja," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (31/8).
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu mengatakan bahwa pemerintah seharusnya menyiapkan lembaga mandiri pengganti sejak awal. Sehingga ketika dibubarkan BSNP, lembaga tersebut bisa langsung bertugas lantaran pentingnya lembaga itu.
"Tentu karena ini badan yang mengawasi evaluasi peserta didik, sekolah dan sebagainya pasti berdampak," sebutnya.
Lebih lanjut, dia menyebut pembubaran itu bukan merupakan isu baru. Sebab, dalam PP 57, BSNP juga sudah tidak disebutkan. Artinya diharapkan ada lembaga yang benar-benar mandiri sebagai penggantinya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendibud-Ristek) Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Permendikbudristek No. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dengan bubarnya BSNP, tugas-tugasnya kini dilaksanakan langsung oleh Kemendikbud-Ristek.
"Penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan. Penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal," tulis bunyi Permendikbudristek Pasal 6 (e dan f) terkait tugas Kemendikbudritek, Selasa (31/8).
Pembubaran BSNP juga dikonfirmasi Sekretaris BSNP Zainal Arifin Junaidi. Lewat unggahan di media sosial, dia menyebut pagi tadi BSNP melakukan pertemuan terakhir bersama Ketua BSNP Abdul Mu'ti. (H-2)
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Ini merupakan kali pertama Nadiem dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved