Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Lentera Anak: Regulasi Belum Jelas, Angka Perokok Anak Tinggi

Ferdian Ananda
24/8/2021 21:55
Lentera Anak: Regulasi Belum Jelas, Angka Perokok Anak Tinggi
Seorang relawan melakukan edukasi bahaya merokok saat kampanye Cegah Perokok Anak di Peta Barat Cengkareng, Jakarta, Rabu (17/3/2021)(ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)

Emancipate Indonesia bersama Lentera Anak dengan didukung Southeast Asia Tobacco Control Alliance memaparkan hasil penelitian terbaru dalam Diseminasi bertajuk “Industri Rokok Meraup Keuntungan Ganda dari Anak: Save Small Hands secara virtual Selasa (24/8).

Nadya Noor Azalia dari Emancipate Indonesia, menjelaskan bahwa keuntungan ganda yang diperoleh industri rokok selain target anak-anak sebagai perokok, juga terlihat dari pasokan daun tembakau murah dari pekerja anak.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan angka perokok anak masih tinggi akibat peraturan yang belum jelas. Oleh karena itu, pihaknya mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Baca jugaLIPI Temukan Fitoplankton Berbahaya di Teluk Kodek

Peraturan pemerintah ini belum memuat pelarangan menjual rokok eceran, tiada larangan iklan rokok dalam bentuk terselubung maupun terang-terangan, belum ada pelarangan sponsor rokok, termasuk di internet, belum ada peringatan larangan merokok di ruang terbuka, dan penegakan hukum yang masih lemah.

"Revisi peraturan pemerintah itu mampu menguatkan edukasi dan sosialisasi tentang pengaruh rokok terhadap anak dan kesehatan secara umum," sebutnya.

Bahkan peraturan tersebut idealnya memasukkan cara menangani anak-anak yang merokok dan terpapar narkoba. Contoh persoalan yang perlu aturan tegas adalah, sudah ada larangan menjual rokok kepada anak, tetapi siapa yang mengawasi dan berwenang menjatuhkan hukuman apabila terjadi pelanggaran ini.

Berdasarkan data Kementerian PPPA per Juni 2019, dari 435 kabupaten/kota telah menginisiasi proses menuju Kota Layak Anak (KLA), terdapat 247 kabupaten/kota yang mendapat penghargaan KLA.

Namun, berdasarkan catatan Lentera Anak, dari 247 kabupaten/kota tersebut, baru ada 103 kabupaten/kota yang memiliki peraturan terkait KTR dan hanya 13 kabupaten/kota yang memiliki pelarangan Iklan Promosi Sponsor (IPS) rokok.

Baca juga: Kurangi Limbah Tekstil dengan Sustainable Fashion

Situasi ini menunjukan bahwa masih banyak kabupaten/kota yang belum memenuhi indikator KLA nomor 17. Sayangnya, tanpa adanya regulasi pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok, Kabupaten/Kota akan sulit memenuhi indikator 17 KLA sebagai prasyarat menjadi Kota Layak Anak Paripurna

Lisda Sundari juga mengapresiasi Kabupaten/Kota yang sudah membuat regulasi pelarangan iklan rokok untuk melindungi anak dari target pemasaran industry rokok dan mencegah anak menjadi perokok pemula. Bahkan berinisiatif melarang iklan, promosi dan sponsor rokok melalui berbagai peraturan, mulai dari surat himbauan, surat instruksi, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Peraturan Daerah.

“Karena itu kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah berkomitmen melarang iklan rokok melalui revisi Perda Reklame. Ini melengkapi Kota lainnya yang sudah berkomitmen melarang iklan rokok seperti Kota Bogor yang sudah melarang iklan rokok luar ruang dan Pemkot Sawahlunto yang sudah memiliki larangan Reklame Rokok,” tuturnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya