Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Emancipate Indonesia bersama Lentera Anak dengan didukung Southeast Asia Tobacco Control Alliance memaparkan hasil penelitian terbaru dalam Diseminasi bertajuk “Industri Rokok Meraup Keuntungan Ganda dari Anak: Save Small Hands secara virtual Selasa (24/8).
Nadya Noor Azalia dari Emancipate Indonesia, menjelaskan bahwa keuntungan ganda yang diperoleh industri rokok selain target anak-anak sebagai perokok, juga terlihat dari pasokan daun tembakau murah dari pekerja anak.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan angka perokok anak masih tinggi akibat peraturan yang belum jelas. Oleh karena itu, pihaknya mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca juga: LIPI Temukan Fitoplankton Berbahaya di Teluk Kodek
Peraturan pemerintah ini belum memuat pelarangan menjual rokok eceran, tiada larangan iklan rokok dalam bentuk terselubung maupun terang-terangan, belum ada pelarangan sponsor rokok, termasuk di internet, belum ada peringatan larangan merokok di ruang terbuka, dan penegakan hukum yang masih lemah.
"Revisi peraturan pemerintah itu mampu menguatkan edukasi dan sosialisasi tentang pengaruh rokok terhadap anak dan kesehatan secara umum," sebutnya.
Bahkan peraturan tersebut idealnya memasukkan cara menangani anak-anak yang merokok dan terpapar narkoba. Contoh persoalan yang perlu aturan tegas adalah, sudah ada larangan menjual rokok kepada anak, tetapi siapa yang mengawasi dan berwenang menjatuhkan hukuman apabila terjadi pelanggaran ini.
Berdasarkan data Kementerian PPPA per Juni 2019, dari 435 kabupaten/kota telah menginisiasi proses menuju Kota Layak Anak (KLA), terdapat 247 kabupaten/kota yang mendapat penghargaan KLA.
Namun, berdasarkan catatan Lentera Anak, dari 247 kabupaten/kota tersebut, baru ada 103 kabupaten/kota yang memiliki peraturan terkait KTR dan hanya 13 kabupaten/kota yang memiliki pelarangan Iklan Promosi Sponsor (IPS) rokok.
Baca juga: Kurangi Limbah Tekstil dengan Sustainable Fashion
Situasi ini menunjukan bahwa masih banyak kabupaten/kota yang belum memenuhi indikator KLA nomor 17. Sayangnya, tanpa adanya regulasi pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok, Kabupaten/Kota akan sulit memenuhi indikator 17 KLA sebagai prasyarat menjadi Kota Layak Anak Paripurna
Lisda Sundari juga mengapresiasi Kabupaten/Kota yang sudah membuat regulasi pelarangan iklan rokok untuk melindungi anak dari target pemasaran industry rokok dan mencegah anak menjadi perokok pemula. Bahkan berinisiatif melarang iklan, promosi dan sponsor rokok melalui berbagai peraturan, mulai dari surat himbauan, surat instruksi, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Peraturan Daerah.
“Karena itu kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah berkomitmen melarang iklan rokok melalui revisi Perda Reklame. Ini melengkapi Kota lainnya yang sudah berkomitmen melarang iklan rokok seperti Kota Bogor yang sudah melarang iklan rokok luar ruang dan Pemkot Sawahlunto yang sudah memiliki larangan Reklame Rokok,” tuturnya. (H-3)
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Penelitian terbaru dari University College London mengungkapkan setiap batang rokok dapat mengurangi harapan hidup sekitar 20 menit.
KETUA Centre for ASEAN Autism Studies (CAAS), Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Hersinta mengungkapkan ada kelompok disabilitas yang sangat rentan terkena paparan rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved