Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam rangka peringatan Hari Internasional untuk Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya yang diperingati setiap tanggal 23 Agustus dan sebagai bagian dari merayakan penetapan tahun 2021 sebagai Tahun Internasional Penghapusan Pekerja Anak Emancipate Indonesia bersama Lentera Anak dengan didukung Southeast Asia Tobacco Control Alliance memaparkan hasil penelitian terbaru dalam Diseminasi bertajuk “Industri Rokok Meraup Keuntungan Ganda dari Anak: Save Small Hands secara virtual Selasa (24/8).
Spesialis Riset dan Pengembangan dari Emancipate Indonesia, Nadya Noor Azalia menjelaskan bahwa keuntungan ganda yang diperoleh industri rokok selain target anak-anak sebagai perokok, juga terlihat dari pasokan daun tembakau murah dari pekerja anak.
"Di hulu, industri rokok meraup keuntungan dari pasokan daun tembakau murah dari pekerja anak," kata Nadya.
Baca juga: Kurangi Limbah Tekstil dengan Sustainable Fashion
Menurutnya, anak-anak sudah ikut bekerja membantu orangtuanya mengikat daun tembakau sejak usia lima tahun. Bahkan, kebiasaan itu telah dilihat dari orang tua mereka sejak usia 2-3 tahun.
"Dari responden kami, saat wawancara ini dilakukan mereka masih SD. Anak-anak ini mengaku sudah melakukan pekerjaan itu sebelum mereka masuk SD," jelasnya.
Namun demikian, sejauh ini anak-anak memang tidak akan merasakan dampak buruknya tembakau. Sebab, kondisi itu terjadi dalam jangka waktu lama hingga puluhan tahun dapat mempengaruhi kesehatan.
"Pekerja anak ini dipengaruhi oleh dua faktor. Faktor pertama yakni ekonomi, meliputi kondisi ekonomi petani yang tidak baik sehingga anak-anak terpaksa ikut bekerja. Ketidakpastian cuaca dan harga tembakau sangat berdampak pada kesejahteraan petani," jelasnya.
Faktor lainnya yakni tradisi. Apalagi umunya anak-anak bekerja pada saat musim panen. Mereka terbiasa ikut orang tua meskipun dianggap sebagai sebuah tradisi.
Pihaknya berharap agar pemerintah dan seluruh lembaga masyarakat menghentikan kerja sama serta afiliasi dengan industri rokok. Bahkan perlu adanya penolakan terkait iklan, promosi, dan sponsor dari perusahaan rokok.
"Negara selaku pemegang duty, wajib melaksanakan prinsip bisnis dan HAM serta memastikan akuntabilitas industri rokok terhadap pekerja anak," tegasnya.
Dia menambahkan upaya penegakkan hukum harus tetap dilakukan untuk mengendalikan aktivitas industri rokok demi menghapuskan pekerja anak. Sehingga masyarakat juga perlu membangun komitmen serius untuk mengatasi eksploitasi pekerja anak tersebut.
"Jadi lembaga pemerintah juga harus mengakhiri kolaborasi dengan lembaga yang didanai oleh industri rokok. Masyarakat juga perlu memprakarsai perubahan sikap untuk pemenuhan hak anak, termasuk untuk mencegah adanya pekerja anak," tuturnya. (H-3)
Merokok di dekat anak dapat memicu kerusakan organ tubuh secara menyeluruh, bahkan hingga menyerang sistem saraf pusat.
Sejumlah kebiasaan sederhana yang dilakukan tanpa disadari dapat merusak otak dan mengganggu kinerjanya
Asap rokok yang mengandung zat-zat seperti karbon monoksida dapat mengganggu fungsi oksigen dalam darah, sehingga tekanan darah ibu atau plasenta dapat meningkat.
Merokok meningkatkan risiko stroke hingga enam kali lipat. Ketahui bagaimana rokok memengaruhi pembuluh darah, otak, dan cara menurunkan risikonya dengan berhenti merokok.
KPAI berpandangan bahwa penguatan akan kesadaran terkait keseimbangan hak dan kewajiban perlu dilakukan dalam lingkungan satuan pendidikan.
Untuk lebih baiknya, perbanyak buah dan sayur untuk membantu membersihkan racun. Serta fokus pada manfaat jangka panjang seperti, paru-paru lebih sehat, risiko penyakit menurun
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved