Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Ini Alasan Pemerintah tidak Izinkan Orang yang belum Divaksin Masuk Mal

Candra Yuri Nuralam
11/8/2021 06:59
Ini Alasan Pemerintah tidak Izinkan Orang yang belum Divaksin Masuk Mal
Petugas memeriksa bukti vaksin covid-19 pengunjung Pusat perbelanjaan Balubur Town Square (Baltos) di Bandung, Jawa Barat.(ANTARA/Novrian Arbi)

PEMERINTAH hanya mengizinkan orang yang sudah divaksinasi covid-19 masuk mal. Pemerintah menilai orang yang belum divaksinasi terlalu berisiko jika masuk mal.

"Pada prinsipnya, pemerintah mengambil kebijakan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito melalui telekonferensi di Jakarta, Selasa (10/8).

Wiku mengatakan kebijakan itu bukan diskriminasi. Dia menegaskan kebijakan itu diambil berdasarkan perhitungan yang matang.

"Adapun kebijakan wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodasi berbagai masukan, termasuk pakar di bidangnya," ujar Wiku.

Baca juga: Satgas Ingatkan Pemda Luar Jawa untuk Antisipasi Lonjakan Kasus

Pembukaan mal bagi orang yang telah divaksin merupakan uji coba. Pemerintah bakal memantau perkembangannya selama pengujian.

"Hal ini juga menjadi masukan tanpa menutup mata dari kondisi yang ada di lapangan," tutur Wiku.

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 16 Agustus 2021. Meski diperpanjang pemerintah memberikan kelonggaran berupa pembukaan mall.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level empat dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin (9/8).

Luhut mengatakan pembukaan mal cuma boleh dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Wilayah lain masih belum boleh.

Mal cuma boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 25% pengunjung. Lalu, protokol kesehatan di dalam harus diperketat.

Orang yang boleh masuk ke dalam mal harus sudah divaksinasi. Jika belum, pengelola mal dilarang membuka pintu untuk mereka. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya