Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pemerintah Berencana Longgarkan Aturan Transportasi Udara Bagi Warga yang Sudah Divaksin

Candra Yuri Nuralam
10/8/2021 09:37
Pemerintah Berencana Longgarkan Aturan Transportasi Udara Bagi Warga yang Sudah Divaksin
Petugas memeriksa dokumen kesehatan calon penumpang pesawat di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.(ANTARA/Fikri Yusuf)

PEMERINTAH berencana memberikan kelonggaran transportasi udara. Rencananya, kelonggaran itu akan lebih dirasakan orang yang sudah divaksin covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan orang yang sudah divaksinasi bakal lebih leluasa di pesawat. Sementara yang belum, bakal diberikan pengawasan dan protokol kesehatan yang ketat.

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin," kata Budi dalam telekonferensi di Jakarta, Senin (9/8).

Baca juga: Pandemi Covid-19 dan Pentingnya Hadirkan Udara Bersih di Rumah

Budi mengatakan bakal ada penelusuran identitas sebelum naik pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi itu akan mencocokkan data vaksinasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat.

"Nanti semua aktivitas tersebut kalau mau masuk ke aktivitas tersebut harus ada proses screening yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak," ujar Budi.

Masyarakat diminta bersabar. Aturan ini masih dirancang. Pemerintah bakal mengumumkan jika aturan itu sudah dapat lampu hijau. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya