Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Handoko Tegaskan Integrasi BRIN tidak Bisa Dihindari Lagi

Faustinus Nua
09/8/2021 08:23
Handoko Tegaskan Integrasi BRIN tidak Bisa Dihindari Lagi
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko(MI/RAMDANI )

BEBERAPA waktu setelah dilantik, 28 April 2021 lalu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyebut integrasi dan konsolidasi lembaga riset akan segera diwujudkan. Lembaga-lembaga riset yang ada akan diintegrasikan dalam konteks pembentukan struktur baru.

Dia mengatakan periode Agustus-September 2021 adalah batas akhir implementasi integrasi anggaran untuk 2022.

"Pada 1 Januari, seluruh kementerian dan lembaga sudah masuk pada anggaran baru meskipun pembahasan anggaran untuk 2022 sebenarnya sudah dimulai pada 1 Mei 2021," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (9/8).

Baca juga: Ilmuwan Mewaspadai Varian Baru Korona selain Delta

Dijelaskannya, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan BRIN membutuhkan paraf beberapa pihak, sebelum disahkan Presiden. Pihak-pihak tersebut adalah Menteri PAN RB, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri PPN/ Bappenas, dan Kepala BRIN.

"Regulasi tentang struktur BRIN sudah dibuat dan sudah diharmonisasi. Mengenai Perpres, kemarin sudah diparaf tapi ada catatan lagi, disepakati, dan paraf ulang," bebernya.

Lantas secara kelembagaan, Handoko menegaskan proses integrasi sudah tidak bisa dihindari. Integrasi di sini dimaksudkan pada program, sumber daya, dan anggaran.

"Untuk balitbang kementerian sedang berproses. SDM dan asset akan resmi dikonsolidasikan pada 1 Januari 2022," tambahnya.

Lebih lanjut, Perpres yang sudah disusun sebelumnya tidak memuat amanah UU nomor 10/ 2007 tentang Ketenaganukliran dan UU nomor 21/ 2021 tentang Keantariksaan. Sehingga, operator untuk keantariksaan dan nuklir tidak bisa dari pihak swasta.

Selanjutnya, Handoko mengatakan proses bisnis dalam perpres No 33/2021 menunjukkan BRIN sama seperti Kementerian Riset dan Teknologi sebelumnya, lebih berfungsi sebagai funding agency.

Padahal, dalam perpres tersebut, BRIN tidak hanya sebagai lembaga pemerintah yang mengeluarkan kebijakan tetapi menjadi pelaksana riset itu sendiri.

"BRIN akan jadi satu-satunya lembaga riset pemerintah yang dalam strukturnya didukung oleh tiga bagian, yaitu Sekretariat Utama, Kedeputian, dan Organisasi Riset," terangnya.

Strategi integrasi yang dilakukan Kepala BRIN adalah dengan tidak menunggu. Menurutnya, tujuan kebijakan publik adalah hal baik untuk bangsa negara dalam jangka panjang.

“Kita tidak bisa membenarkan tradisi. Kita harus mentradisikan yang benar. Ada hal yang sering kita lupa, pengintegrasian ini dasarnya adalah fungsional based. Sebelum ada BRIN pun, para peneliti sudah memiliki kewajiban memenuhi hasil kerja minimum (HKM). Jadi tidak ada yang berbeda," kata dia.

BRIN merupakan strategi nasional yang membuat SDM Riset semakin memiliki kompetensi yang tinggi. Dengan adanya BRIN, Indonesia bisa memiliki kesempatan mengembangkan SDM Riset jauh lebih cepat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya