Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KemenPPPA : Prioritaskan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Mohamad Farhan Zhuhri
08/8/2021 18:10
KemenPPPA : Prioritaskan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
Seorang perempuan membentangkan poster saat aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Senin (8/3/2021)(ANTARA/Hafidz Mubarak A )

Dalam rangka memperingati 37 tahun pengesahan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Kemen PPPA melaksanakan diskusi bersama Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, UNFPA Indonesia serta unsur lembaga masyarakat lainnya untuk memperkuat komitmen dalam melindungi dan memenuhi hak perempuan korban kekerasan khususnya kekerasan seksual.

Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Margareth Robin menyoroti pentingnya memprioritaskan upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan serta menyediakan akses layanan bagi perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya sesuai kebutuhan korban dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mensos Apresiasi Langkah Polres Malang Ungkap Korupsi Dana Bantuan PKH

“Kemen PPPA dalam hal ini telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi perempuan dari kekerasan, di antaranya yaitu mengampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah domestik melalui gerakan Bersama Jaga Keluarga (BERJARAK), mendorong sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melaui rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU-PKS), melakukan literasi dan penyadaran publik untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, pengembangan pusat layanan SAPA 129 dan Hotline Whatsapp 08111 129 129, mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak di 136 Kabupaten/Kota,” ungkap Margareth dalam keterangan Pers, Jakarta, Minggu (8/8).

Margareth menegaskan kerentanan yang dialami perempuan disebabkan bukan karena perempuan tersebut lemah, tapi karena adanya konstruksi sosial dalam masyarakat yang menganggap perempuan lebih lemah dibandingkan laki-laki.

“Setelah 37 tahun CEDAW diratifikasi, inilah momentum yang tepat untuk membuat perubahan positif sekecil apapun itu, dimulai dari diri kita sendiri dan keluarga. Mari bergerak bersama memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan korban kekerasan karena bagaimanapun mereka berhak diberikan kemudahan akses dalam mendapatkan perlindungan baik sebagai korban ataupun saksi di ruang pribadi maupun ruang publik. Jika perempuan berdaya, anak terlindungi, maka Indonesia maju,” tegas Margareth.

Senada dengan Margareth, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan peringatan 37 tahun pengesahan CEDAW merupakan momentum bagi bangsa Indonesia untuk meneguhkan komitmen bersama dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga, termasuk korban perkosaan, atas rasa aman, perlindungan, kehidupan yang bermartabat, dan bebas dari diskriminasi sesuai dengan prinsip dan norma CEDAW.

“Berdasarkan hasil refleksi dalam laporan Komnas Perempuan dan hasil kajian global dari pelapor khusus PBB semakin menegaskan bahwa pengesahan RUU PKS tak dapat ditunda lagi. Pengesahan RUU PKS sendiri merupakan pelaksanaan mandat CEDAW demi penghapusan sistemik kekerasan seksual dan pemenuhan substantif hak-hak korban pemerkosaan,” tegas Andy. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya