KETUA Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Rizal E Halim meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama masa PPKM Level 4. Pasalnya, dia menemukan beberapa peraturan masih dilanggar masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Level 4.
"Mari kita saling menjaga melalui penerapan prokes yang disiplin, cermat, dan waspada," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/8).
Salah satu contoh, lanjut Rizal, pemerintah meminta meniadakan salat Jumat berjamaah di masjid selama perpanjangan PPKM level 4 di Jabodetabek hingga 9 Agustus mendatang. Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 4 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan asesmen pemerintah, wilayah Jabodetabek, termasuk Tangerang Selatan, masuk dalam kriteria level 4 dengan risiko penularan covid-19 tertinggi.
Baca juga: ARC Bagikan Paket Bantuan ke Warga Terdampak Covid-19
"Namun, informasi yang kami dapatkan melalui pemberitaan media, sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan masih menggelar salat Jumat di masa PPKM Level 4," kata Rizal.
Selain itu, sertifikat vaksin di masa PPKM Level 4 diketahui menjadi salah satu syarat bagi warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah tertentu. Terutama di wilayah yang memberlakukan penerapan PPKM Level 4.
Namun, dalam praktiknya, Rizal menegaskan aturan tersebut memunculkan modus kejahatan baru, yakni pemalsuan dokumen sertifikat vaksin.
"Tentunya upaya penerapan prokes di lapangan masih banyak ditemukannya pelanggaran, Fasilitas publik yang masih buka dan bahkan tidak menerapkan prokes seperti menjaga jarak (social distancing) tentunya dapat menjadi salah satu potensi klaster penyebaran covid-19," ujarnya.
Menurut Rizal, sesuai instruksi Presiden, di masa PPKM Level 4 ini, kegiatan testing dan tracing akan ditingkatkan secara masif pada 7 wilayah aglomerasi di Jawa dan Provinsi Bali.
Kegiatan tracing ini akan dikoordinasikan oleh TNI bekerja sama dengan Polri, dan Puskesmas di masing-masing wilayah.
"Kalau untuk prokes memang bisa dibilang belum bisa dikendorkan sampai pandemi benar-benar dinyatakan selesai. Karena, saat ini, prokes sudah menjadi kebutuhan utama dan mendasar dan untuk PPKM level 4 semoga segera berakhir karena perlu banyak hal yang dipertimbangkan terutama hal yang berkaitan dengan ketahanan hidup masyarakat selama pemberlakuan pembatasan aktivitas," ucap Rizal.
Sementara itu, Ketua Komisi 2 Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Johan Efendi merasa penegakkan pengawasan dan penindakan tegas pelanggar prokes menjadi kunci sebelum periode relaksasi pembatasan dijalankan.
Menurutnya, hasil pemantauan lapangan menunjukkan masih banyak desa/kelurahan dengan tingkat kepatuhan prokes yang masih rendah terutama dalam hal memakai masker.
"Perlu dilakukan penekanan pengendalian pada level terkecil yaitu di RT/RW yang ada di Desa/Kelurahan," tegas Johan.
Johan menuturkan, sampai kini, pemerintah masih terus berupaya menekan penambahan kasus, baik dengan melakukan testing, tracing dan threatment (3T) serta mempercepat program vaksinasi. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidaklah cukup.
"Masyarakat juga harus bergotong-royong membantu menekan masalah ini dengan disiplin dan taat dalam menerapkan prokes," pungkasnya. (OL-1)