Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi covid-19 selama sepekan terakhir mengalami tren penurunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Semua Daerah Level 1
Selain itu, berdasarkan masukan dari para ahli, seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia.
“Hasil asesmen PPKM kali ini masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Kita tetap waspada hingga saat ini positivity rate selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu di atas 5%,” ungkap Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (6/9)
Safrizal membeberkan sejumlah penyesuaian yang diatur dalam Inmendagri kali ini. Hal itu misalnya dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 yang memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pintu masuk tersebut adalah Bandara Seokarno Hatta Provinsi Banten, Bandara Juanda Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Provinsi Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bandara Kualanamu Provinsi Sumatera Utara, serta Bandara Internasional Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pintu masuk lainnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh, Bandara Minangkabau Provinsi Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Provinsi Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau, Bandara Kertajati Provinsi Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Bandara Sentani Provinsi Papua.
Di lain sisi, Safrizal menegaskan pemerintah daerah harus merespons regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat.
“Pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster). Capaian secara nasional masih di bawah 30%. Kepala daerah diimbau mengampanyekan kembali vaksinasi dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” pungkas Safrizal. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved