Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah Berstatus Level 1

Indriyani Astuti
06/9/2022 07:37
PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah Berstatus Level 1
Ilustrasi--Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi covid-19 selama sepekan terakhir mengalami tren penurunan. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. 

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Semua Daerah Level 1

Selain itu, berdasarkan masukan dari para ahli, seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia.

“Hasil asesmen PPKM kali ini masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Kita tetap waspada hingga saat ini positivity rate selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu di atas 5%,” ungkap Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (6/9)

Safrizal membeberkan sejumlah penyesuaian yang diatur dalam Inmendagri kali ini. Hal itu misalnya dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 yang memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). 

Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pintu masuk tersebut adalah Bandara Seokarno Hatta Provinsi Banten, Bandara Juanda Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Provinsi Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bandara Kualanamu Provinsi Sumatera Utara, serta Bandara Internasional Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pintu masuk lainnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh, Bandara Minangkabau Provinsi Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Provinsi Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau, Bandara Kertajati Provinsi Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Bandara Sentani Provinsi Papua.

Di lain sisi, Safrizal menegaskan pemerintah daerah harus merespons regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat.

“Pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster). Capaian secara nasional masih di bawah 30%. Kepala daerah diimbau mengampanyekan kembali vaksinasi dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” pungkas Safrizal. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya