Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan Aqua, terkait dugaan penggunaan air dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dikutip dari Antara, Kamis (23/10).
Pemanggilan ini menyusul dugaan bahwa sumber air produksi tidak sesuai dengan klaim iklan Aqua yang selama ini menyebutkan “air pegunungan murni dan alami”.
Mufti menegaskan bahwa lembaganya menerima berbagai laporan dan pemberitaan publik, sehingga BPKN RI akan mengambil langkah tegas untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi. Temuan ini memunculkan pertanyaan publik terkait kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, terutama karena citra Aqua telah lama dikenal sebagai air pegunungan murni.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata dia.
BPKN RI juga akan berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Mufti menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” kata Mufti. (Ant/P-4)
BPKN siap panggil Aqua usai muncul dugaan penggunaan air tanah dari sumur bor, bukan air pegunungan seperti klaim dalam iklan produknya.
BPKN mengkritik aturan yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster terkait larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
Perlunya penguatan bagi kedua lembaga ini agar amanat reformasi, terutama terkait perlindungan konsumen dan persaingan usaha sehat dapat terwujud.
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, terpisahnya kedua lembaga dan undang-undang yang ada pada saat ini terlalu sepihak-pihak.
Pemeriksaan terhadap Badan POM oleh BPKN harus melalui proses transparan. Hingga saat ini Badan POM belum menerima surat tembusan dari hasil pemeriksaan.
TERUNGKAP produsen air minum dalam kemasan, Aqua, membayar sekitar Rp600 juta setiap bulan kepada PDAM Subang.
Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Ketua YLKI Niti Emiliana mendesak Pemerintah tinjau ulang izin Aqua setelah sidak Dedi Mulyadi mengungkap dugaan sumber air dari sumur bor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved