Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengkritik aturan yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster terkait Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih. SE tersebut melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari khawatir pelarangan tersebut akan mengurangi variasi produk air kemasan yang tersedia di pasar. Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya.
"Padahal, dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak Konsumen adalah hak untuk memilih barang," kata Fitrah dalam keterangan resmi, Kamis (17/4).
Fitrah menyebut pelarangan produksi dan peredaran AMDK di bawah 1 liter di Bali akan membebani konsumen dari sisi ekonomi karena harus membayar lebih mahal dan berat dari sisi bobot produk.
Ia pun menilai kritikan terhadap kebijakan gubernur Bali tersebut sejalan dengan Kementerian Perindustrian (kemenperin) yang menilai kebijakan tersebut dapat merugikan iklim usaha karena dapat berdampak terhadap pertumbuhan industri di daerah tersebut.
SE tersebut, ungkap Fitrah, juga bakal berdampak ke sektor pariwisata Bali karena para wisatawan akan kesulitan mencari AMDK yang memudahkan mereka. Fitrah menuturkan kondisi ini akan mengganggu kenyamanan para wisatawan saat berwisata dan menikmati waktu di Bali.
"Apalagi, penyebaran produk alternatif yang belum merata keberadaannya di daerah tersebut," katanya.
Disisi lain, dia memahami inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk membersihkan daerah dari tumpukan sampah. Kendati, Fitrah menegaskan bahwa hal tersebut jangan memberatkan salah satu pihak. BPKN pun mendorong Pemprov Bali untuk mendengarkan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan.
"Hal ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat seimbang, berkelanjutan dan tentunya dapat melindungi konsumen," katanya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa menambahkan pelarangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter tidak realistis. Menurutnya, kebijakan itu semakin menambah beban serta menyulitkan publik, terutama masyarakat adat apalagi saat mengadakan kegiatan adat.
Dalam upacara adat seperti di pura seperti pitra yadnya, atau manusa yadnya, biasanya air minum kemasan jadi solusi praktis untuk suguhan.
"Kalau itu dilarang, siapa yang akan siapkan gelas? Biaya bertambah, dan jelas tidak efisien," kata Gede.
Dia meminta agar larangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter ini ditinjau ulang. Ketua DPC Gerindra Buleleng ini menilai bahwa pelarangan distribusi AMDK botol kecil itu justru malah akan menimbulkan masalah baru. (H-3)
Berbeda dengan media Out of Home (OOH) konvensional, Adrink memanfaatkan kemasan botol air minum sebagai medium komunikasi.
SEBELUM menentukan sumber air bakunya, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) mengeluarkan biaya mahal. Kenapa?
Jiwater memiliki misi untuk menghadirkan pengalaman hidrasi sehat dan premium, dan kolaborasi bersama Azana menjadi langkah penting.
Masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi yang ringan dan mudah diterima berkenaan dengan sumber bahan baku industri AMDK.
AIR Minum Biru terus mendorong ekspansi gerai di berbagai kota. Kini lebih dari 808 gerai tersebar melalui sistem waralaba yang profesional.
Tradisi Mbed-Mbedan digelar setiap setahun sekali tepatnya pada hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Fitri di Lapangan Puputan Margarana.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyebut berbagai langkah strategis telah diterapkan secara kolaboratif untuk menangani kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk.
KANTOR Pencarian dan Pertolongan Denpasar bekerja sama dengan SGi Air Bali melaksanakan pemantauan udara terhadap aktivitas arus mudik Lebaran 2026.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan kesiapan sistem kelistrikan di Bali menjelang dua momen besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved