Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Bali Wayan Koster menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan persoalan sampah di Pulau Dewata. Berbagai instrumen kebijakan dan langkah nyata pun disiapkan sebagai bagian strategi dan langkah besar membebaskan Bali dari sampah khususnya sampah plastik. Terbaru, Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor: 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Melalui SE terbaru ini, Pemerinta Provinsi Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 sektor utama dan prioritas.
Pertama, kantor lembaga swasta dan pemerintah. Kedua, desa/kelurahan dan desa adat. Ketiga, pelaku usaha: hotel, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe. Keempat, lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) dan lembaga pelatihan. Kelima, pasar. Keenam, tempat ibadah.
“Ini niat baik kami semua agar masalah sampah bisa diatasi lebih cepat dan jangan sampai terlalu lama. Jangan sampai menunggu lama sampai berakhir periode kedua saya. Kalau bisa di pertengahan periode ini sudah tuntas persoalan sampah di Bali,” tegas Gubernur Koster dalam keterangan pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, pada Minggu sore 6 April 2025.
Gubernur Koster mengakui bahwa pengelolaan sampah di Provinsi Bali selama ini belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali, sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Pemberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 sektor utama dan prioritas mewajibkan desa/kelurahan dan desa adat, pelaku usaha: hotel, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) dan lembaga pelatihan, pasar serta tempat ibadah untuk membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Kemudian tidak menggunakan dan menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan serta menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Mereka juga wajib mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.
SE terbaru ini juga mengatur sejumlah larangan seperti dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan yang berpotensi mencemari tempat umum, danau, mata air, sungai, dan laut. Kemudian dilarang membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Selanjutnya setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali. Setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.
Setiap pelaku usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Bali dilarang menyediakan plastik sekali pakai. Masyarakat diharapkan agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Gubernur Bali kemudian menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Gubernur Koster juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran yang ada. Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.
Setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe) yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.
Di sisi lain disiapkan penghargaan bagi pihak-pihak yang taat menjalankan SE ini. Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan.
Pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant.
Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan pengembangan fasilitas pendidikan.
Pengelola pasar yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan sarana-prasarana.
Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa sarana-prasarana.
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Meski secara konsisten masuk dalam jajaran sepuluh besar setiap tahunnya, ini adalah kali pertama Bali menempati posisi puncak dalam sejarah penilaian TripAdvisor.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjadikan Bali sebagai pioneer penanganan sampah plastik. KLH menilai jika Bali lebih progresif dan proaktif dalam menangani sampah plastik sekali pakai.
Gubernur Bali Wayan Koster merayakan Hari Tumpek Klurut atau Hari Tresna Asih, yang kerap disebut sebagai Hari Valentine versi Bali, dengan berbagi kepada masyarakat, Sabtu (3/1).
Tunjukan rasa kasih sayang, Gubernur Koster bagikan Kopi dan babi guling bagi masyarakat.
Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat karena jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali di 2025 mencapai rekor tertinggi 7,1 juta lebih.
GUBERNUR Bali Wayan Koster bakal menyetop praktik akomodasi Airbnb karena dinilai tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab bila manusia merusak atau mengabaikan alam, maka alam akan marah dan memberi peringatan melalui bencana.
Gubernur Bali Wayan Koster ternyata sudah bekerja sama dengan para ahli bio molekuler IPB Bogor untuk mengembangkan produk bunga gemitir di Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved