Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengusulkan penggabungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Usulan ini, menurutnya, juga merupakan hasil kesimpulan Rapat Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, agar persoalan mengenai perlindungan konsumen dan persaingan usaha dapat diselesaikan dengan lebih solutif dan integratif.
“Saya tambahkan sedikit, putusan hasil kesimpulan dalam rapat Komisi VI yang terakhir, kita menyetujui penggabungan undang-undang perlindungan konsumen dan KPPU. hasil kesimpulan yang terakhir, dan kita putuskan kedua tim KPPU dan BPKN untuk bertemu," jelasnya.
Baca juga: Perlindungan Konsumen Lemah, BPKN Harap Pemerintah Segera Revisi UUPK
"Jadi, kalau mau penyelesaian yang solutif, integratif, itu harus digabung dua undang-undangnya,” ujarnya dalam acara diskusi Forum Legislasi yang dilakukan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/3/2023). Adapun Forum Legislasi tersebut bertema ‘Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen’.
Menurutnya, terpisahnya kedua lembaga dan undang-undang yang ada pada saat ini terlalu sepihak-pihak. Sehingga, tidak dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik dan perlindungan terhadap konsumen masih lemah. Hal ini terlihat dengan banyaknya putusan kekalahan di pihak konsumen di pengadilan negeri, MA maupun MK.
Baca juga: Calon Komisioner KPPU Harus Berintegritas Tinggi
Permintaan Pelaku Usaha
“Pelaku usaha itu pengennya masuk lapor ke BPSK diselesaikan. Karena begitu dia nggak terima, dia banding, dia kan pasti menang," katanya.
"Ya selesai, ya kan? ya banding dia selesai. Hukumnya berhenti, dia kasasi ke Pengadilan Negeri kemudian nanti Pengadilan Negeri biasa putusannya kalah konsumennya, sampai MA juga kalah, tidak ada satupun putusan MA yang menang kalau seinget saya,” tutur politiskus Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Baca juga: Wapres Minta KPPU Siapkan Akses Kolaborasi Usaha Besar dan UMKM
Namun di sisi lain, di kesempatan yang sama. Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menilai penggabungan dua lembaga ini butuh pengkajian yang lebih mendalam lagi.
Ia pun menjelaskan memang di negara lain, seperti Amerika dan Australia, perlindungan konsumen dan persaingan usaha memang menjadi satu yang bernama Federal Trade Commission. Tetapi di dalam pembentukan Federal Trade Commission ini, menurutnya, terdapat undang-undang khusus yakni Federal Trade Commission Act.
“Tapi di dalam undang-undang pembentukannya, tentang Federal Trade Commission Act, ada undang-undang khusus yang membentuk Federal Trade Commission Act itu," jelasnya.
"Bukan menjadi bagian dari undang-undang competition act ataupun consumer protection act. Nah kira-kira begitu, jadi dia lahir dengan undang-undang sendiri,” jelas pria yang kerap disapa Sensi ini.
Baca juga: Badan POM Pertanyakan Legalitas Tim Pencari Fakta dari BPKN
Sensi menambahkan, adapun di ACCC (Australian Competition and Consumer Commission) yang di dalamnya terdapat Trade Practice Act, berisi terkait praktik perdagangan yang di dalamnya ada bab mengenai consumer protection dan trade competition.
Sehingga, menurutnya, penggabungan perlindungan konsumen dan persaingan usaha ini perlu dipelajari lebih mendalam lagi dari sisi sistem hukum dan regulasinya.
“Menurut saya, ide (penggabungan) itu memang masuk di akal, supaya terjadi integrasi. Beberapa kali Hakim Mahkamah Agung kadang-kadang kalau memeriksa putusan perkara menanya juga, terus gimana ini? Apa kita gabungkan saja?" ujarnya.
"Jadi, saya dari sisi dari Badan Keahlian, kita ingin agar naskah akademik yang kita buat juga tidak terlalu jauh dari undang-undang yang ada sekarang. Jadi, kalau soal dikaji sih kita akan tetap mengkaji soal penggabungan Badan Perlindungan Konsumen dengan KPPU,” tutup Dar,madi. (RO/S-4)
KemenKopUKM berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya mengembangkan UMKM, terutama terkait kemitraan dengan pelaku usaha besar.
KPPU diminta untuk menghentikan proses tender pemilihan mitra pengolahan sampah Kota Bekasi karena banyak kejanggalan selama proses tender.
Peran perguruan tinggi dalam membantu tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terutama dalam melakukan pengawasan persaingan usaha dirasa kian penting.
UNTUK meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan, (KPPU) menggelar kompetisi penulisan artikel untuk publik.
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Untuk pemantauan obat, terdapat dua jenis obat covid-19 dijual di atas HET yaitu oseltamivir 75 mg dan azithromycin 500 mg.
Pengaduan yang diterima BPKN paling banyak terkait sektor keuangan, kemudian disusul sektor perumahan, telekomunikasi, hingga asuransi.
"Sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan masih menggelar salat Jumat di masa PPKM Level 4."
HASIL kesimpulan sementara dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut, peristiwa ini terjadi akibat kejahatan yang sistematis.
Edukasi melalui diskusi publik dan amplifikasi konten edukasi di berbagai kanal media menjadi salah satu elemen krusial guna meningkatkan kesadaran konsumen
Pemeriksaan terhadap Badan POM oleh BPKN harus melalui proses transparan. Hingga saat ini Badan POM belum menerima surat tembusan dari hasil pemeriksaan.
BPKN mengkritik aturan yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster terkait larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved