Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERDEBATAN publik mengenai keamanan galon guna ulang kembali mencuat, terutama terkait anggapan bahwa usia galon menjadi faktor utama yang menentukan keamanan air minum. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa kekhawatiran semacam itu terlalu sederhana. Fokus utama perlindungan konsumen haruslah pada proses pencucian, sanitasi, dan pengawasan mutu yang diterapkan secara konsisten, bukan semata-mata angka usia galon.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa keselamatan air minum yang dikonsumsi masyarakat bergantung pada standar operasional pencucian dan sterilisasi yang ketat.
“Perlindungan konsumen harus berbasis pada standar keamanan yang terukur dan diawasi. Dalam konteks galon guna ulang, yang menentukan keamanan adalah bagaimana proses pencucian, sterilisasi, dan quality control dilakukan, bukan semata-mata angka usia pada kemasan,” ujar Kepala BPKN.
Pandangan ini diperkuat oleh ahli dari dunia akademik. Prof. Ahmad Sulaeman, Guru Besar bidang Keamanan Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), menyatakan bahwa galon guna ulang tetap aman digunakan meski sudah bertahun-tahun selama dirawat dan disimpan sesuai ketentuan.
“Sesungguhnya baik baru atau lama sama saja — potensi migrasi itu selalu ada. Bukan masalah lama atau baru, tetapi seberapa terpapar dengan faktor-faktor lingkungan,” kata Prof. Ahmad Sulaeman. “Intinya bagaimana publik merawat galon — bukan dari berapa kali dia diisi dan berapa lama masa pakainya.”
Prof. Ahmad menjelaskan bahwa migrasi bahan kimia seperti Bisphenol A (BPA) dari kemasan ke dalam air hanya terjadi dalam kondisi ekstrem tertentu, seperti jika galon terpapar suhu tinggi atau lingkungan ber-pH tidak sesuai. Faktor-faktor seperti suhu dan praktik penyimpanan yang benar jauh lebih menentukan keamanan air daripada angka usia galon itu sendiri.
Dalam industri air minum dalam kemasan (AMDK), setiap galon yang kembali ke pabrik wajib melalui pemeriksaan visual ketat, pencucian bertekanan tinggi, sanitasi, dan sterilisasi sebelum diisi ulang. Galon yang mengalami kerusakan fisik akan dikeluarkan dari siklus distribusi. Ini menunjukkan bahwa sistem kontrol mutu adalah penentu utama keamanan produk, bukan usia kemasan.
BPKN dan para ahli sepakat bahwa narasi publik sebaiknya bergeser dari kekhawatiran berbasis asumsi menuju pemahaman berbasis standar dan proses yang transparan. Edukasi mengenai perawatan dan penyimpanan air minum di tingkat rumah tangga juga menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas air yang dikonsumsi.
Dengan demikian, keamanan air minum adalah hasil dari rantai sistem yang terkontrol — dari sumber, proses pengolahan, sanitasi kemasan, hingga distribusi. Selama standar tersebut dijalankan dan diawasi, usia galon bukanlah faktor utama dalam menentukan aman atau tidaknya air yang dikonsumsi masyarakat. (Z-1)
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) resmi mengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) periode 2025-2028.
Rakernas Amdatara ini bertujuan merumuskan arah kebijakan organisasi demi mendorong pertumbuhan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang sehat dan berkelanjutan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Air Kemasan Nusantara (Amdatara) Karyanto Wibowo menilai tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi industri AMDK nasional.
Kondisi sistem penyediaan air minum (SPAM) di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dan belum merata.
BPKN siap panggil Aqua usai muncul dugaan penggunaan air tanah dari sumur bor, bukan air pegunungan seperti klaim dalam iklan produknya.
BPKN RI akan memanggil PT Tirta Investama untuk klarifikasi dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor pada produksi Aqua
BPKN mengkritik aturan yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster terkait larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
Perlunya penguatan bagi kedua lembaga ini agar amanat reformasi, terutama terkait perlindungan konsumen dan persaingan usaha sehat dapat terwujud.
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, terpisahnya kedua lembaga dan undang-undang yang ada pada saat ini terlalu sepihak-pihak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved