Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Mau Edarkan Obat Covid-19 yang Ditimbun Oknum

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/7/2021 19:07
Polri Mau Edarkan Obat Covid-19 yang Ditimbun Oknum
Ilustrasi karyawan apotek menunjukkan salah satu obat covid-19.(Antara)

POLRI telah mengamankan sejumlah barang bukti obat covid-19 yang diamankan dari oknum penimbun. Obat terapi covid-19 itu rencananya segera diedarkan ke masyarakat dan dijual sesuai HET.

"Terhadap barang bukti, kami akan melakukan diskresi kepolisian, restorative justice. Kita juga harus memberi manfaat. Kita koordinasi dengan Kejaksaan, Kemenkes, BPOM, termasuk Gabungan Pengusaha Farmasi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Rabu (28/7).

Baca juga: Ada Pengambil Keuntungan Pribadi Saat Pandemi, Anies: Itu Penjahat Kemanusiaan

Sebelumnya, Polri menetapkan 37 tersangka dalam 33 kasus yang berkaitan dengan pelanggaran di masa pandemi. Seperti, penimbunan obat terapi covid-19, penjualan obat di atas HET dan pemalsuan tabung oksigen.

Dari operasi penangkapan, polisi menyita 365.875 tablet obat terapi covid-19, 62 vial terapi covid-19 dan 48 tabung oksigen.

Keuntungan dari hasil penjualan obat-obatan, lanjut Helmy, akan diserahkan kepada tersangka selaku pemilik barang. Namun, Helmy memastikan bahwa perkara hukum tetap berjalan.

Baca juga: Polri Ungkap 33 Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen

"Keuntungan untuk pemilik barang. Tapi perkara jalan terus," imbuhnya.

Helmy menyebut penjualan obat covid-19 yang ditimbun pelaku, sebagai bentuk diskresi kepolisian. Pihaknya berharap agar peredaran obat oleh Polri dapat bermanfaat bagi masyarakat di tengah kelangkaan stok.

"Kemanfaatan bagi masyarakat, bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat (covid-19) di pasaran. Sehingga, kita akan lakukan diskresi," pungkas Helmy.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya