Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hapus Penggunaan Merkuri, BPPT Kembangkan Inovasi Teknologi

Faustinus Nua
22/7/2021 12:05
Hapus Penggunaan Merkuri, BPPT Kembangkan Inovasi Teknologi
DAMPAK Merkuri: Penambangan emas ilegal menggunakan merkuri di Gunung Batok, Pulau Buru mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 40 hektar(ANTARA/ Rivan Awal Lingga)

MERKURI atau air raksa adalah salah satu jenis logam berbentuk cairan mengkilap yang merupakan zat berbahaya dan beracun. Merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga penggunaanya terus diupayakan untuk dikurangi dan dihapus.

Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam BPPT Yudi Anantasena mengatakan merkuri merupakan bahan kimia berbahaya yang bisa menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Proses perjalanan merkuri ke dalam tubuh manusia bisa terjadi melalui jalur pencernaan, pernapasan dan bahkan absorpsi melalui kulit.

"Merkuri merupakan kimia yang persistent yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mengalami akumulasi dan menyebabkan berbagai penyakit mulai dari gangguan sistem syarat pusat hingga cacat bayi pada kandungan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/7).

Dijelaskannya, merkuri yang terlepas dan teremisikan ke lingkungan akan sangat berbahaya. Sifat persisten tersebut akan mengalami bioakumulasi di dalam rantai makanan, membentuk metil merkuri yaitu senyawa kimia yang sangat beracun.

Selain itu karena sifatnya yang mobile, merkuri disebut sebagai transboundary pollutant yang bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lain bahkan dari satu negara ke negara lain. Oleh karena itu merkuri ini menjadi masalah global.

"Bahaya merkuri yang menjadi permasalahan global mendorong pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan terkait pengurangan dan penghapusan merkuri di berbagai sektor," imbuhnya.

Lantas, dimulai pada 2013, pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi Minamata terkait merkuri di Kumamoto Jepang bersama 92 negara lainnya.  Selanjutnya pada tahun 2017 pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi Minamata tersebut melalui pengesahan UU No.11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Kemudian, pada 2019, Pemerintah telah mengeluarkan  Perpres No. 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) yang menandakan komitmen pemerintah semakin tinggi dalam upaya pengurangan dan penghapusan merkuri.

Mendukung upaya tersebut, menurutnya inovasi teknologi merupakan salah satu kunci dalam upaya penghapusan merkuri. BPPT pun berkontribusi nyata dalam upaya penghapusan merkuri melalui kegiatan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan kesehatan yang aplikatif bagi pengguna.

BPPT melalui Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Mineral (PTPSM) melaksanakan program pengkajian dan penerapan teknologi guna menghasilkan inovasi untuk dapat diterapkan oleh pengguna yaitu karakterisasi mineralogi dan potensi sumberdaya bijih emas pada PESK sebagai dasar untuk penentuan teknologi pengolahan bijih emas.

Direktur Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral BPPT Rudi Nugroho mengutarakan bahwa masyarakat perlu mengetahui dan memahami adanya inovasi-inovasi yang dapat diterapkan. Sehingga para penambang mampu dan mau beralih dari merkuri khususnya pada pertambangan emas skala kecil. Emisi merkuri terbesar di Indonesia itu adalah dari sektor pertambangan emas skala kecil.

"Sejak 2014 diawali dengan melakukan kajian serta banyak literatur dan juga melakukan karakterisasi bijih emas dari beberapa lokasi, dengan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2017 kami menerbitkan detil engineering design untuk pengolahan emas tanpa merkuri untuk lokasi Lebak, Banyumas dan Pacitan," jelasnya.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya