Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH diminta bijak menentukan masyarakat yang menerima bantuan sosial tunai (BST) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Masyarakat yang tidak dapat BST diminta tidak iri hati.
"Jika nanti hal ini terwujud, kita berharap masyarakat jangan pula saling cemburu. Karena keputusan ini, bagi pemerintah, merupakan yang terbaik," kata anggota DPR Lisda Hendrajoni melalui keterangan tertulis, Minggu (18/7).
Lisda meminta masyarakat tidak berfikiran buruk dengan pemerintah jika tidak dapat bantuan itu. Pemerintah diyakini punya beberapa perhitungan dalam memilah untuk menyalurkan duit segar itu ke masyarakat.
Baca juga: Lion Air Group Berlakukan Syarat Perjalanan Selama Masa Idul Adha
"Agar bantuan dapat disalurkan secara merata," ujar Lisda.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memperpanjang pemberian BST kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juli-Agustus 2021. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan BST untuk periode Januari-April 2021.
"Bantuan Rp300 ribu per KPM per bulan untuk perpanjangan dua bulan ini kita harapkan akan dibayarkan pada Juli dan nanti Agustus targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi. Perpanjangan di dua bulan ini akan membutuhkan anggaran Rp6,1 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, 2 Juli lalu. (OL-1)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Sayang kalau tidak terealisasi padahal orang itu butuh
Mensos memutuskan tak lagi melanjutkan kebijakan pemberian bantuan sosial tunai (BST) kepada warga sebagai imbas diberlakukannya PPKM.
Sebelumnya, pemerintah pusat dan Pemprov DKI telah memberikan BST sebesar Rp600 ribu untuk periode Mei-Juni.
Ada 281 warga penerima bansos tunai yang dipotong Rp300 ribu oleh petugas desa. Pemotongan dilakukan secara langsung setelah warga menerima bantuan.
Pasalnya, sejumlah nama dalam daftar penerima BST di DKI Jakarta disinyalir menerima bansos lain. Seperti, program bansos yang dikelola Kemensos.
Bila saja PT. Pos Indonesia meminta bantuan atau setidaknya memberi informasi kepada camat dan lurah, kata Abra kasus pungli yang melibatkan RT dan RW bisa diminimalisir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved