Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Siapkan Manajemen Penyekatan PPKM Darurat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/7/2021 16:27
Polri Siapkan Manajemen Penyekatan PPKM Darurat
Sejumlah kendaraan diminta untuk putar balik di pos penyekatan jalan Raya Bogor, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan dan kepadatan di titik penyekatan. Tepatnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali. 

Hal itu diinstruksikan kepada seluruh kapolda di Indonesia dalam telekonferensi mengenai implementasi PPKM darurat di lapangan. "Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis. Sehingga, tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Ploting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas," jelas Listyo, Selasa (6/7).

Listyo menerangkan untuk model penyekatan di jalan dengan memasang tanda peringatan. Nantinya pada tanda peringatan, ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter, hingga 200 meter. 

Baca juga: RI-Iran Jajaki Pengembangan Vaksin Covid-19

"Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat, seperti SIKM, SPRT dan hasil negatif swab antigen," imbuh Listyo.

Adapun pos pemeriksaan yang akan disiapkan harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, tenaga kesehatan, Satpol PP atau Linmas. Kemudian, jajarannya juga diimbau memasang spanduk sosialisasi terkait pembatasan mobilitas sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. 

"Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan," katanya.

Tak hanya membuat barikade pemeriksaan, petugas juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengendara. Serta, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen, berikut surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja. 

Baca juga: Anies Geram, Perusahaan Non-Esensial Masih Wajibkan Karyawan ke Kantor

"Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat, maka lakukan putar balik. Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukan surat keterangan dari tempat bekerja. Bagi yang bekerja di sektor nonesensial dilarang untuk melintas," pungkas Listyo.

Khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, ojek daring yang melayani take away, dikatakannya tetap diperbolehkan untuk melintas.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya