Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Tegaskan Pekerja WFH Tidak Boleh Dipecat Secara Sepihak

Insi Nantika Jelita
05/7/2021 20:54
Pemerintah Tegaskan Pekerja WFH Tidak Boleh Dipecat Secara Sepihak
Suasana lengang di ruang redaksi Media Indonesia yang sejak tahun lalu telah menerapkan 100% kerja dari rumah.(Dok.MI)

MENTERI Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada perusahaan-perusahaan non esensial yang menerapkan karyawannya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak memecat secara semena-mena para pegawai.

"Sebagai koordinator PPKM darurat, saya memastikan agar perusahaan-perusahaan esensial sama perusahaan non esensial yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan atau dipecat secara sepihak oleh perusahaan," kata Luhut secara konferensi pers virtual bersama jajaran gubernur dan aparat pada Senin (5/7).

Menko Marves pun mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar memerintahkan pelaksanaan itu terimplementasi atau dengan kata lain, tidak memperbolehkan ada penghentian kerja sepihak ke pegawai yang WFH.

"Saya barusan telepon Ibu Menaker untuk memberi tahu kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak memecat pegawainya dalam konteks ini," tegasnya.

Baca juga: Tidak Hanya PPKM Darurat, Pemerintah Terbitkan PPKM Mikro Ketat

Selain itu, Luhut juga memerintahkan kepala daerah untuk melakukan pencatatan perusahaan mana saja yang wajib mematuhi aturan PPKM darurat soal kapasitas kerja. Pasalnya, hanya sektor esensial dan kritikal yang diizinkan keluar masuk Jakarta selama pengetatan ini.

Dalam kebijakan tersebut, cakupan sektor esensial yang mengizinkan maksimal 50% karyawan bekerja dari kantor atau WFO adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan, cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yang memperbolehkan maksimal 100% WFO.

"Saya juga berharap dalam konteks ini, TNI-Polri dan gubernur tetap konsisten melakukan pencatatan dan kita harus mengimbau semua perusahaan juga untuk mematuhi ketentuan itu karena ini merupakan kepentingan kita semua," tandas Luhut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya