Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tidak Hanya PPKM Darurat, Pemerintah Terbitkan PPKM Mikro Ketat

M. Ilham Ramadhan Avisena
05/7/2021 20:25
Tidak Hanya PPKM Darurat, Pemerintah Terbitkan PPKM Mikro Ketat
Kemecetan yang terjadi di masa PPKM Darurat(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH resmi memberlakukan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro ketat mulai 6 Juli hingga 2021 di luar pulau Jawa dan Bali. Kebijakan itu dijalankan untuk menyelaraskan kebijakan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali guna menekan penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia.

“Ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Jadi regulasi selaras. Dari level assesment yang ada di Kabupaten/Kota di luar Jawa. Level IV itu ada di 43 Kabupaten/Kota, level III di 187 Kabupaten/Kota, dan level II di 146 Kabupaten/Kota,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7).

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) tersebut mengatakan, pemerintah perlu membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang masuk di dalam wilayah level IV.

Adapun pembatasan kegiatan di wilayah level IV tersebut yakni, kegiatan bekerja 75% dilakukan dari rumah (work from home/WFH) dan 25% bekerja di kantor (work from office/WFO). Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan sepenuhnya secara daring.

Di wilayah kategori level IV juga kegiatan esensial seperti bidang kesehatan, pangan, informasi dan komunikasi, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100%. Namun kegiatan operasional sektor-sektor tersebut dilakukan denagn penerapan waktu serta protokol kesehatan yang ketat.

“Kegiatan restoran atau makan minuman itu kapasitas 25% dan dibuka sampai dengan jam 5 sore. Untuk take away sampai dengan jam 8 malam. Kemudian terkait dengan pusat perbelanjaan, dibuka sampai dengan jam 5 sore dengan kapasitas maksimal 25%,” jelas Airlangga.

Dia menambahkan, dalam penerapan PPKM mikro ketat, segala fasilitas umum ditutup sementara. Demikian halnya dengan kegiatan seni, rapat, seminar juga ditutup hingga 20 Juli 2021. Sedangkan di wilayah level III dan II, imbuh Airlangga, dapat disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah dengan pembatasan kapasitas.

Baca juga:

Menyoal Hari Raya Idul Adha, pengaturan pelaksaan di wilayah level IV akan berjalan berdasarkan Surat Edaran yang akan diterbitkan Menteri Agama. “Terkait dengan kegiatan salat Idul Adha tentunya mengikuti SE dan diaerah zonasi IV atau level IV itu salat di tempat masing-masing. Terkait dengan protokol Idul Adha dan pengaturan untuk pembagian diatur juga dengan SE Menteri Agama,” terang Airlangga.

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan Dante Harbuwono mengungkapkan, level of assesment tiap wilayah sedianya dihitung berdasarkan tiga hal, yakni, kasus konfrimasi, jumlah pasien yang dirawat, dan angka kematian di tiap wilayah.

“Apabila terdapat salah satu elemen yang meningkat pada tiga hal tersebut, maka level assesment diangkat,” jelasnya.

Dia mengatakan, untuk menurunkan kasus konfrimasi, maka perlu ditambahkan jumlah testing. Saat ini, jumlah testing yang dijalankan Indonesia masih tergolong rendah. Rendahnya kemampuan testing tersebut menyebabkan level of assesment suatu wilayah menjadi tinggi. Sedangkan untuk meningkatkan jumlah testing, diperlukan pemerataan distribusi reagen PCR dan rapid test antigen.

Lalu untuk menurunkan jumlah pasien yang dirawat diperlukan peningkatan jumlah kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang disediakan untuk menangani pasien covid. Saat ini, rumah sakti di tiap wilayah hanya menyediakan 20% kapasitas untuk menangani covid.

“Untuk di luar Jawa dan Bali, kita sudah menambah kira-kira 13-35%, ini tergantung pada level of assesment daerah setempat, kalau tinggi, misal level IV, maka bed capacity harus ditambah hingga 40-50%,” jelas Dante.

Sedangkan terkait angka kematian, lanjut Dante, komponen yang paling penting untuk mengontrol kasus kematian ialah melalui treatment. Treatment itu dilakukan melalui penyediaan obat, oksigen dan lainnya yang mampu mendukung perawatan pasien covid baik di rumah sakit maupun yang melakukan isolasi mandiri.

“Dari tiga hal tersebut, yang paling penting lagi adalah cakupan vaksinasi, di luar Jawa-Bali itu berkiras 8-59%, paling tinggi di Riau 59% dan akan terus ditingkatkan, kita menargetkan di Juli ini akan mencapai 1 juta vaksinasi per hari dan di Agustus bisa mencapai 2-2,5 juta kalau kita ingin mencapai herd immunity di akhir tahun,” pungkas Dante.

Adapun wilayah yang masuk ke dalam assesment level IV yakni Aceh di Kota Banda Aceh; Bengkulu di Kota Bengkulu; Jambi di kota Jambi; Kalimantan Barat di Pontianak dan Singkawang; Kalimantan Tengah di Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara; Kalimantan Timur di Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang; Kalimantan Utara di Bulungan.

Lalu di Kepulauan Riau di Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna; di Provinsi Lampung Kota Bandar Lampung, Kota Metro; Maluku di Kepualuan Aru, Kota Ambon; NTT di Kota Mataram, Lembata, Nagekeo; Papua di Boven Digoel, Kota Jayapura; Papua Barat di Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wendama; Riau di Kota Pekanbaru; Sulawesi Tengah di Kota Palu; Sulawesi Tenggara di Kota Kendari.

Sulawesi Utara di Kota Manado, Kota Tomohon; Sumatera Barat di Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok; Sumatera Selatan di Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang; Sumatera Utara di Kota Medan, dan Kota Sibolga. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya