Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Badan POM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Moderna

Faustinus Nua
02/7/2021 13:13
Badan POM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Moderna
Kepala Badan POM Penny K. Lukito(Humas Badan POM)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin covid-19 Moderna. Vaksin buatan Amerika Serikat itu diperoleh melalui jalur multilateral COVAX Facility.

"Kemarin kami menambah satu lagi vaksin covid-19 yang telah mendapatkan emergency use authorization dari Badan POM yaitu vaksin Moderna Covid-19," ungkap Kepala Badan POM Penny Lukito dalam konferensi pers, Jumat (2/7).

Dijelaskannya, dari hasil kajian Badan POM bersama tim ahil Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan ITAGI, secara umum keamanan vaksin dapat ditoleransi. Begitu pula reaksi lokal maupun sistemik dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2.

Baca juga: Di Garis Depan, Profesi Perawat Harus Diperkuat

"Kejadian yang paling sering adalah nyeri di tempat suntik, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot sendi. Kejadian ini umumnya setelah penyuntikan kedua," imbuhnya.

Untuk data efikasi berdasarkan data uji klinik vase 3 menunjukan adanya 94,1% pada kelompok usia 18-65 tahun. Sementara untuk usia 65 tahun efikasinya mencapai 86,4%.

Vaksin berbasis mRNA tersebut juga memberi profil keamanan dan efikasi yang serupa pada kelompok populasi dengan komorbid. Sehingga, untuk beberapa penyakit tertentu yang tidak diperbolehkan menerima vaksin covid-19 sebelumnya bisa menerima vaksin.

"Jadi bisa diberikan pada populasi dengan komorbid berdasarkan hasil uni klinis vase 3 yaitu individi dengan penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit liver hati dan HIV," kata dia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya