Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, Rabu (30/6) menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Nota ini tentang Sinergi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Dunia Usaha. Bertepatan dengan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia, Menteri Bintang mengapresiasi Kadin Indonesia yang terus memperkuat komitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Saya mengapresiasi upaya dan komitmen Kadin Indonesia dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Saya berharap melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, kerja sama yang terjalin antara Kemen PPPA dan Kadin Indonesia menjadi semakin kuat dan terarah. Kesepakatan ini juga tidak hanya dipandang sebagai dokumen semata, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab dan komitmen bersama untuk memberdayakan serta melindungi perempuan dan anak di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Bintang pada Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemen PPPA dan Kadin Indonesia yang diselenggarakan secara online, dan offline di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tujuan Nota Kesepahaman ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas perempuan pelaku usaha di bidang ekonomi, sosial, dan hukum, serta pemenuhan hak anak. Menteri Bintang menambahkan kerja sama ini merupakan kekuatan berharga bagi percepatan pencapaian isu-isu prioritas pembangunan PPPA, khususnya pada isu terkait kewirausahaan perempuan, serta penurunan pekerja anak.
Baca Juga: Jokowi Buka Munas VIII Kadin, Arsjad Rasjid: Perkuat Kolaborasi

“Untuk mencapai isu-isu prioritas PPPA, Kemen PPPA tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi yang kuat antar pilar-pilar pembangunan, baik dari sektor pemerintah, dunia usaha dan profesi, media, lembaga masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, bahkan seluruh masyarakat. Berbagai intervensi harus dilakukan dari berbagai sisi, sehingga seluruh lubang ketimpangan yang masih terbuka dapat kita tutup secara kolektif,” tambah Menteri Bintang.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang akan dilakukan antara lain: 1) penguatan kapasitas dan promosi bagi perempuan pelaku usaha; 2) peningkatan perlindungan hak perempuan serta pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja; 3) pencegahan pekerja anak; dan 4) peningkatan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk peningkatan kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak.
“Diskriminasi tenaga kerja dapat menghambat partisipasi perempuan di bidang ekonomi. Masih banyak tenaga kerja perempuan yang diperlakukan secara tidak adil, mengalami pelecehan, dan sebagainya. Diperlukan upaya dan kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan yang menjamin hak-hak dasar pekerja perempuan,” jelas Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan Kadin Indonesia, Nita Yudi.
Nita Yudi menambahkan di samping itu, akses dan kontrol terhadap manfaat keterampilan masih didominasi kaum laki-laki. Oleh karenanya, pendidikan vokasi juga diharapkan dapat memberikan sumbangsih ilmu dan peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia perempuan. Pada akhirnya, pertumbuhan Indonesia bisa berkualitas apabila sumber daya manusianya juga berkualitas.
“Tepat hari ini juga diselenggarakan Munas VIII Kadin Indonesia. Semoga Nota Kesepahaman ini dapat menjadi tongkat estafet kepada Ketua Kadin Indonesia Terpilih beserta jajarannya, yang nantinya akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama, selanjutnya dibentuk kelompok kerja bersama, rencana aksi, dan akhirnya melahirkan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi perempuan dan anak Indonesia,” tutup Menteri Bintang. (RO/OL-10)
PERWAKILAN Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) sekaligus Secretary General of the International Economic Association Lili Yan Ing menegaskan target pertumbuhan ekonomi 2026 di angka 5,4% tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi masyarakat.
Keberhasilan program MBG sangat ditentukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, legislatif, hingga akademisi.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan pengupahan berpotensi memberikan tekanan terhadap pertumbuhan sektor industri manufaktur.
Mukota bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyiapkan kepemimpinan dunia usaha yang visioner dan relevan dengan tantangan global.
Kampus didorong untuk menggeser orientasi dari sekadar mencetak pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja.
Kadin Kota Tasikmalaya berkomitmen mengambil peran aktif sebagai fasilitator antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan mitra nasional
Penguatan SIMFONI PPA adalah upaya untuk menyamakan langkah dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
Kecukupan air bersih di sejumlah lokasi pengungsian masih belum merata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Kemen PPPA mendesak penguatan sistem pencegahan dan pemblokiran aplikasi yang berpotensi mengekspos anak pada judi online.
Dalam sistem perlindungan anak terdapat hubungan yang erat antara pemegang hak dan pengemban tugas (right holder dan duty bearer).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved