Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

PTM Terbatas Menyesuaikan Aturan PPKM

Gana Buana
26/6/2021 20:33
PTM Terbatas Menyesuaikan Aturan PPKM
Ilustrasi sekolah tatap muka.(ANTARA)

MENTERI Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Pada tahun ajaran baru 2021-2022, Juli ini sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.

Mengamati situasi melonjaknya kasus covid-19 dan penebalan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), SKB Empat Menteri tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan daerah zona hijau, kuning, dan oranye dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas. Smentara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih menegaskan jika PTM Terbatas perlu dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah dan juga disokong orang tua murid serta lingkungan di sekitarnya.

"PTM Terbatas bisa digelar dengan syarat daerah tersebut bukan zona merah,” terang Sri Wahyuningsih dalam keterangan resmi yang dikutip dari Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan FMB9ID_IKP.

Menurut Sri, PTM Terbatas harus dipersiapkan sedini mungkin, mulai dari memenuhi daftar periksa dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.

"Sekolah harus memenuhi daftar periksa. Yang tidak kalah penting, sekolah harus menyiapkan satgas covid-19 tingkat sekolah. Sekolah harus duduk bersama, mennyosialisasikan persiapan PTM Terbatas kepada orang tua, bekerjasama dengan komite sekolah, sehingga orang tua pun memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya PTM Terbatas ini," tegas Sri.

Tahun lalu, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kurikulum khusus di masa pandemi. Untuk diimplementasikan demi capaian kompetensi dasar esensial bagi siswa. Masyarakat juga bisa membuka www.bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id untuk memperoleh panduan pelaksanaan PTM di masa pandemi untuk seluruh jenjang pendidikan. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik