Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Wahid Foundation Mujtaba Hamdi mengatakan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20201 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN PE) merupakan bentuk representasi dari komitmen pimpinan negara dalam penanggulangan ekstremisme kekerasan.
Badan Nasional Penanggulngan Terorisme (BNPT) telah meluncurkan Pelaksanaan Perpres RAN-PE ini, sehingga diharapkan pelaksanaan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada aksi terorisme dapat dilaksanakan lebih baik dan menyeluruh oleh seluruh komponen yang terlibat.
"Hal ini menandai bahwa seluruh komponen pemerintahan baik di kementerian dan lembaga (K/L) terlibat secara kolaboratif untuk menyukseskan pelaksanaan implementasi RAN PE ini," ujar Mujtaba Hamdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/6).
Hamdi menyebut bahwa RAN PE ini bukan hanya milik BNPT, akan tetapi "ownership" atau kepemilikannya adalah seluruh kementerian dan lembaga di dalam RAN PE tersebut.
Ia menyampaikan bahwa posisi BNPT dalam hal ini adalah untuk mengkoordinasi dan memimpin pelaksanaan terkait dengan rencana aksi itu.
"Pelaksanaan RAN PE tersebut bukan hanya rencana aksi eksklusif negara atau komponen pemerintahan pusat, tetapi secara bersama-sama harus didukung dan dimiliki seluruh pemerintah daerah dan masyarakat sipil," kata Hamdi.
Mujtaba menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus tampil sebagai ujung tombak di dalam melaksanakan RAN PE di daerahnya, termasuk masyarakat sipil harus memiliki peran kunci.
"Karena dalam melaksanakan RAN PE ini menerapkan konsep atau prinsip whole society approach atau pendekatan menyuluruh yang melibatkan semua komponen masyarakat bukan hanya komponen pemerintah, tetapi keterlibatan masyarakat sangat diperlukan," tegasnya.
Menurut dia, pencegahan ekstremisme kekerasan tidak mungkin bisa berjalan sukses tanpa keterlibatan masyarakat sipil secara substansial. Pasalnya pemerintah memiliki keterbatasan jangkauan. Itulah kenapa keterlibatan masyarakat sipil menjadi krusial.
Selain itu ia menyebut perlunya edukasi kepada publik terkait RAN PE yang mengarah kepada aksi terorisme.
”Meluruskan adanya isu-isu negatif yang berkembang terkait keberadaan RAN PE ini adalah tugas tim pelaksanaan RAN PE. Artinya dibutuhkan edukasi publik, sosialisasi yang terencana, dan dengan acuan yang jelas,” tutur peraih pascasarjana antropologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI ini. (Ant/OL-09)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gimĀ online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved