Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Kemendikbudristek Pastikan PTM Terbatas Tetap Dilaksanakan Juli 2021

Faustinus Nua
23/6/2021 20:32
Kemendikbudristek Pastikan PTM Terbatas Tetap Dilaksanakan Juli 2021
Petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kelas SD Kenari 08 Pagi, Jakarta, Jumat (18/6/2021).(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

Kementerian Pendidik, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru di Juli 2021. Meski di tengah meningkatnya kasus covid-19 secara nasional, situasi itu tidak mempengaruhi SKB 4 Menteri yang dikeluarkan pada Maret lalu.

Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan bahwa PTM terbatas yang dimaksud tidak diberlakukan secara merata. Situasi di daerah tetap menjadi acuan utama untuk pembukaan sekolah.

"Yang dihindai adalah pemerataan. Ini dinamis, tidak kaku. Jadi sesuai kondisi di daerah berbeda-beda," ungkapnya, Rabu (23/6).

Baca juga: Epidemiolog: PPKM Mikro Jangan Setengah-Setengah

Dijelaskannya, bagi daerah yang sedang terjadi peningkatan kasus Covid-19 atau berstatus zona merah, maka PTM dihetikan. Hal itu Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021 yang mengatur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

"Kita tegaskan bahwa pada zona merah, maka kebijakan PTM mengikuti arahan Pak Mendagri yaitu PJJ, karena kalau daring belum tentu semua bisa daring," ujarnya.

Meski demikian, ketentuan itu masih bersifat dinamis. Artinya pada kasus sebuah kabupaten/kota berstatus zona merah, sekolah di dalam wilayah tersebut bisa saja dibuka jika berada di kelurahan/kecamatan/RT/RW zona oranye, kuning atau hijau.

"Kalau kita kaku mengikuti status kabupaten, maka semua anak di kabupaten itu akan lockdown, akan PJJ," imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah tetap mengembalikan keputusan PTM atau PJJ pada orang tua murid. Bila orang tua murid masih khawatir dan meminta PJJ maka sekolah wajib menyediakan opsi tersebut.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri Hari Nur Cahya Murni meminta semua pemerintah daerah untuk betul-betul memahami instruksi pemerintah pusat. Sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam menerapkan kebijakan di daerah.

Dia juga menilai bahwa kebijakan PTM terbatas perlu disosialisasikan secara masif hingga ke daerah. Pasalnya masih banyak pihak yang salah paham dengan keputusan itu.

"Perlu membangun kesatuan pemahaman semua stakeholders terkait PTM. Intinya memang ini perlu sosialisasi masif, perlu dilakukan supaya tidak salah sangka," kata dia.

Kemendagri pun, lanjutnya akan terus memantau implementasi pelaksanaan PPKM mikro dan PTM di daerah. Keputusan PTM tetap mengacu pada kondisi masing-masing daerah.

Baca juga: Kembali Catat Rekor, Kasus Positif Covid-19 Hari ini Naik 15.308

Sebelumnya, sejumlah pihak meminta pemerintah menunda pelaksaan PTM terbatas. Pasalnya, kasus Covid-19 meningkat tajam dalam beberapa waktu terakhir.

Kekhawatiran itu juga muncul karena adanya varian covid-19 dari India yang disebut varian delta. Varian itu berisiko tinggi pada penyebaran virus dan bahkan anak-anak juga lebih berisiko.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan melonjaknya kasus covid-19 seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan uji coba PTM di sejumlah daerah yang positivity rate-nya di atas 5%. Hal itu harus segera dilakukan agar jumlah anak yang berpotensi terinfeksi covid-19 dapat ditekan, termasuk para guru wajib juga dilindungi dari penularan covid-19.

"Jika kasus terus melonjak dan sulit dikendalikan, maka pemerintah daerah wajib menunda pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai pada 12 Juli 2021, mengingat kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah di atas 5%, bahkan ada yang mencapai 17%," tegasnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah segera memutuskan untuk menunda pembukaan sekolah tahun ajaran 2021/2022 dengan sistem PTM) terbatas. Dia mendorong pemerintah melakukan penundaan PTM terbatas tidak hanya untuk zona merah, melainkan seluruh zona selain zona hijau.

"Tidak hanya di zona merah saja, namun di seluruh zona selain zona hijau, mengingat kurva Covid-19 secara nasional saat ini tengah mengalami kenaikan dan angka positivity rate yang telah mencapai 50%," kata Bambang. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya