Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Macetnya Pembayaran Insentif Nakes karena Kurang Koordinasi

Indriyani Astuti
19/6/2021 19:00
Macetnya Pembayaran Insentif Nakes karena Kurang Koordinasi
Ilustrasi(Isitimewa)

BELUM dibayarkannya insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) menjadi salah satu penyebab rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menjelaskan, faktor penyebab kendala pembayaran insentif nakes dan tunggakan sisa bantuan operasional kesehatan (BOK) antara lain disebabkan adanya keterlambatan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran - satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD.

"Kurangnya koordinasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan dinas kesehatan belum melakukan pertanggung jawaban atas penggunaan insentif bagi tenaga kesehatan," papar Ardian dalam Rapat Koordinasi (Rapkor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Percepatan Penyerapan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota dengan Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia secara virtual, Jumat (18/6).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Kirana Pritasari mendorong pemerintah daerah segera melakukan percepatan realisasi pembayaran tunggakan sisa BOK Tahun 2020 yang bersumber dari dana alokasi khusus 2020 dan insentif bagi tenaga kesehatan dan honor vaksinator.

Menurutnya diperlukan tindaklanjut dari pemerintah daerah, Kemendagri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan agar anggaran insentif bagi nakes termasuk tenaga Vaksinator, lekas terealisasi.

Ardian menuturkan, pihaknya melakukan sejumlah upaya mendorong percepatan penyerapan APBD oleh pemerintah daerah yakni dengan melakukan asistensi secara langsung dan dilaksanakan berkala kepada pemerintah daerah yang masih rendah penyerapannya.

Kemudian, Kemendagri juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenkeu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bank Indonesia untuk bersama-sama melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah yang memiliki simpanan uang kas yang cukup besar di perbankan.

"Kemendagri juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenkeu agar penyaluran dana transfer mempertimbangkan kinerja belanja, dan bekerja sama dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun unit-unit pengendali mutu disetiap SKPD melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan oleh masing-masing SKPD," tukasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya