Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Covid-19 Melonjak, Perusahaan Diminta Utamakan Keselamatan Pekerja

M. Iqbal Al Machmudi
16/6/2021 19:25
Kasus Covid-19 Melonjak, Perusahaan Diminta Utamakan Keselamatan Pekerja
Ilustrasi penumpang KRL Commuter Line yang berjalan di stasiun.(Antara)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan terus menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja dengan ketat. Langkah ini penting untuk melindungi pekerja dari ancaman penularan covid-19.

“Terkait lonjakan kasus covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan covid-19 di tempat kerjanya,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Rabu (16/6).

Baca juga: Indonesia Dukung 3 Isu Prioritas Ketenagakerjaan Forum G20

Menurutnya, disiplin protokol kesehatan bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha. Sekaligus, melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan covid-19 di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik, kita harapkan produktivitas usaha berangsur pulih. Perekonomian nasional juga kembali normal,” imbuh Ida.

Sejak awal munculnya pandemi covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan. Misalnya, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Satgas Ingatkan Daerah Gotong-Royong Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

“Dengan mengikuti aturan dan menjalankan protokol kesehatan, kita bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja," pungkasnya.

Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, hingga perhotelan. Pihaknya melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya