Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan hukum ataupun fisik kepada korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pembawa acara serta penyiar radio, Gofar Hilman.
Diketahui, korban melalui akun Twitter @quweenjojo mengungkapkan peristiwa yang dialaminya dan mengaku dilecehkan oleh Gofar dalam suatu acara pada beberapa tahun silam di Malang.
"LPSK bisa memberikan perlindungan fisik, perlindungan hukum kepada korbannya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (10/6).
Baca juga: Generasi Terakhir Ingatkan Peran Agama Jaga Alam dari Krisis
Edwin menuturkan perlindungan hukum segera diberikan apabila korban yang mengungkap perkara itu justru malah diperkarakan atau dilaporkan ke pihak kepolisian oleh terduga pelaku.
Adapun Gofar, melalui akun Twitter pribadinya, sempat menyatakan akan melimpahkan perkara ini ke ranah hukum. Pasalnya, Gofar merasa difitnah melalui pengakuan korban di twitter itu.
"Perlindungan hukum dapat diberikan bila korban dilaporkan balik oleh pelaku. Tapi sebaiknya, korban melaporkan peristiwa yang terjadi ke polisi lebih dahulu," ungkapnya.
Edwin menyebut, melalui LPSK, korban akan dibantu proses hukum yang bergulir. Ia pun menyarankan agar korban dugaan pelecehan seksual itu membuat laporan polisi.
"Kami menyarankan para korban dari kasus kekerasan seksual untuk tidak segan-segan melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Polisi, lanjut Edwin, tentu memiliki unit tugas perlindungan perempuan dan anak (Unit PPA) yang secara khusus dibentuk untuk menangani perkara-perkara serupa.
Tidak hanya bantuan hukum, LPSK juga bisa memberikan rehabilitasi medis dan psikologis apabila kondisi korban yang telah diteliti oleh ahli memang memerlukan tindakan-tindakan tersebut.
Sebelumnya, nama Gofar Hilman menjadi trending topic di media sosial menyusul thread yang dibuat @quweenjojo, pada Rabu (9/6) dini hari.
Akun @quweenjojo mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh Gofar saat bertemu di sebuah acara pada 2018 silam.
Gofar sendiri telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan lewat sikapnya dalam acara tersebut. Hanya saja, dia menepis tudingan dirinya melakukan pelecehan seksual. (OL-1)
Ryan Reynolds bela Blake Lively dalam sengketa hukum It Ends With Us. Pesan singkat terungkap, sebut Justin Baldoni penipu predator.
Kasus pelecehan seksual Marilyn Manson kembali disidangkan setelah adanya undang-undang baru di Los Angeles.
Dokumen pengadilan mengungkap petinggi Sony Pictures sebut karier Blake Lively "berakhir" akibat kontroversi film It Ends With Us.
Selain proses hukum yang tegas, Dadang juga mendesak penanganan komprehensif terhadap para terduga korban, termasuk penyediaan layanan pendampingan psikolog dan psikiater bila diperlukan.
Dokumen hukum terbaru mengungkap kemarahan Jenny Slate terhadap Justin Baldoni saat syuting It Ends With Us. Slate menyebut suasana syuting "menjijikkan".
Wali kota memerintahkan adanya audit terhadap sistem pengawasan fisik maupun non-fisik guna memastikan tidak ada lagi celah bagi tindakan menyimpang di lingkungan sekolah.
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved