Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan hukum ataupun fisik kepada korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pembawa acara serta penyiar radio, Gofar Hilman.
Diketahui, korban melalui akun Twitter @quweenjojo mengungkapkan peristiwa yang dialaminya dan mengaku dilecehkan oleh Gofar dalam suatu acara pada beberapa tahun silam di Malang.
"LPSK bisa memberikan perlindungan fisik, perlindungan hukum kepada korbannya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (10/6).
Baca juga: Generasi Terakhir Ingatkan Peran Agama Jaga Alam dari Krisis
Edwin menuturkan perlindungan hukum segera diberikan apabila korban yang mengungkap perkara itu justru malah diperkarakan atau dilaporkan ke pihak kepolisian oleh terduga pelaku.
Adapun Gofar, melalui akun Twitter pribadinya, sempat menyatakan akan melimpahkan perkara ini ke ranah hukum. Pasalnya, Gofar merasa difitnah melalui pengakuan korban di twitter itu.
"Perlindungan hukum dapat diberikan bila korban dilaporkan balik oleh pelaku. Tapi sebaiknya, korban melaporkan peristiwa yang terjadi ke polisi lebih dahulu," ungkapnya.
Edwin menyebut, melalui LPSK, korban akan dibantu proses hukum yang bergulir. Ia pun menyarankan agar korban dugaan pelecehan seksual itu membuat laporan polisi.
"Kami menyarankan para korban dari kasus kekerasan seksual untuk tidak segan-segan melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Polisi, lanjut Edwin, tentu memiliki unit tugas perlindungan perempuan dan anak (Unit PPA) yang secara khusus dibentuk untuk menangani perkara-perkara serupa.
Tidak hanya bantuan hukum, LPSK juga bisa memberikan rehabilitasi medis dan psikologis apabila kondisi korban yang telah diteliti oleh ahli memang memerlukan tindakan-tindakan tersebut.
Sebelumnya, nama Gofar Hilman menjadi trending topic di media sosial menyusul thread yang dibuat @quweenjojo, pada Rabu (9/6) dini hari.
Akun @quweenjojo mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh Gofar saat bertemu di sebuah acara pada 2018 silam.
Gofar sendiri telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan lewat sikapnya dalam acara tersebut. Hanya saja, dia menepis tudingan dirinya melakukan pelecehan seksual. (OL-1)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved