Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Willy Aditya menuturkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditargetkan baru dapat dimulai saat masa sidang berikutnya.
Saat ini DPR masuk pada masa sidang V Tahun Sidang 2020-2021. Ia menjelaskan, untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Panjanya sudah terbentuk tapi pembahasan belum, sebab kami ingin melakukan RDPU yang lebih mendalam. Menerima masukan publik," ujar Willy ketika dihubungi, Sabtu (5/6).
Politikus dari fraksi Partai Nasdem itu mengatakan Panja ingin mendapatkan pandangan dan masukan yang komprehensif. Pasalnya, ada beberapa poin dalam RUU PKS sempat dianggap sebagai bentuk intervensi negara dalam ranah privat individu.
"Kita ingin mendengarkan secara komprehensif aspirasi masyarakat yang menolak RUU ini," imbuhnya.
Baca juga: Banyak Kasus Kekerasan Anak, LPAI Tanyakan Penanganan Pemerintah
Dalam RDPU, ujar dia, ada beberapa hal yang perlu kehati-hatian dalam pembahasannya. Willy mengatakan ada yang mengasumsikan RUU PKS sebagai RUU yang liberal serta menuding keberadaan RUU tersebut dapat menjadi pintu masuk seks bebas. Adapun perdebatan lain, terangnya salah satu yang sempat menjadi alasan pembahasan RUU itu mentok adalah perdebatan mengenai hasrat seksual. Dalam perdebatan itu, hasrat seksual didorong tak boleh masuk ke dalam definisi kekerasan seksual.
"Dalam draft yang lama ada hasrat seksual yang kemudian harus hati-hati mendefinisikannya," tutur Willy.
Mengenai judul, menurut Willy mayoritas anggota Panja setuju dengan Penghapusan Kekerasan Seksual, tetapi ada usulan terminologi lain seperti RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Karenanya, imbuh dia, RUU tersebut saat ini masih dalam kerangka penyusunan. Belum sampai pembahasan.
Meskipun demikian, ia optimis pembahasan RUU PKS dapat dimulai pada masa sidang berikutnya. Sebagai RUU inisiatif usulan DPR, Willy mengatakan parlemen juga masih menunggu daftar inventaris masalah (DIM) yang diserahkan oleh pemerintah untuk dibahas bersama-sama DPR.
Menurutnya lambat atau cepatnya RUU PKS disahkan sangat tergantung proses politik di DPR.
"RUU PKS merupakan inisiatif dari Badan Legislasi DPR dan DIM dari pemerintah dan menunggu surat presiden terlebih dahulu," ucapnya. (OL-4)
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku dan korban sama-sama bermain game online.
Penanganan kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kesulitan ketika memasuki proses hukum.
Jazilul Fawaid mengatakan fraksinya akan melakukan lobi politik ke fraksi lain demi meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).
Petisi yang menolak RUU PKS di situs change.org mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan melukai korban kekerasan seksual.
Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia melakukan audiensi pada Komisi VIII yang membidangi masalah agama dan sosial terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved