Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Willy Aditya menuturkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditargetkan baru dapat dimulai saat masa sidang berikutnya.
Saat ini DPR masuk pada masa sidang V Tahun Sidang 2020-2021. Ia menjelaskan, untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Panjanya sudah terbentuk tapi pembahasan belum, sebab kami ingin melakukan RDPU yang lebih mendalam. Menerima masukan publik," ujar Willy ketika dihubungi, Sabtu (5/6).
Politikus dari fraksi Partai Nasdem itu mengatakan Panja ingin mendapatkan pandangan dan masukan yang komprehensif. Pasalnya, ada beberapa poin dalam RUU PKS sempat dianggap sebagai bentuk intervensi negara dalam ranah privat individu.
"Kita ingin mendengarkan secara komprehensif aspirasi masyarakat yang menolak RUU ini," imbuhnya.
Baca juga: Banyak Kasus Kekerasan Anak, LPAI Tanyakan Penanganan Pemerintah
Dalam RDPU, ujar dia, ada beberapa hal yang perlu kehati-hatian dalam pembahasannya. Willy mengatakan ada yang mengasumsikan RUU PKS sebagai RUU yang liberal serta menuding keberadaan RUU tersebut dapat menjadi pintu masuk seks bebas. Adapun perdebatan lain, terangnya salah satu yang sempat menjadi alasan pembahasan RUU itu mentok adalah perdebatan mengenai hasrat seksual. Dalam perdebatan itu, hasrat seksual didorong tak boleh masuk ke dalam definisi kekerasan seksual.
"Dalam draft yang lama ada hasrat seksual yang kemudian harus hati-hati mendefinisikannya," tutur Willy.
Mengenai judul, menurut Willy mayoritas anggota Panja setuju dengan Penghapusan Kekerasan Seksual, tetapi ada usulan terminologi lain seperti RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Karenanya, imbuh dia, RUU tersebut saat ini masih dalam kerangka penyusunan. Belum sampai pembahasan.
Meskipun demikian, ia optimis pembahasan RUU PKS dapat dimulai pada masa sidang berikutnya. Sebagai RUU inisiatif usulan DPR, Willy mengatakan parlemen juga masih menunggu daftar inventaris masalah (DIM) yang diserahkan oleh pemerintah untuk dibahas bersama-sama DPR.
Menurutnya lambat atau cepatnya RUU PKS disahkan sangat tergantung proses politik di DPR.
"RUU PKS merupakan inisiatif dari Badan Legislasi DPR dan DIM dari pemerintah dan menunggu surat presiden terlebih dahulu," ucapnya. (OL-4)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved