Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETUA Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel mengungkapkan di balik banyaknya temuan kasus kekerasan terhadap anak, perlu ditelusuri seberapa jauh penanganan pemerintah terhadap hal tersebut.
"Dalam hal ini, tidak melulu kita bicara soal jumlah kejadian kejahatan, tapi pasca-kejadian kejahatan seperti apa? Karena itu yang menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak," kata Reza saat dihubungi, Sabtu (5/6).
Ia menyatakan, penanganan pascakejadian yakni berupa perlindungan khusus bagi korban serta ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban.
"Dua data tersebut belum pernah saya simak. Jadi kita bertanya-tanya bagaimana penanganannya?" tanya Reza.
Baca juga: Sepanjang 2021, Terjadi 3.122 Kasus Kekerasan Anak
Terkait dengan tingginya kasus kejadian kekerasan terhadap anak, Reza juga mengingatkan bisa saja angka tersebut merupakan kasus yang terlihat di permukaan dan masih banyak kasus-kasus lainnya yang belum terungkap.
"Tapi mungkin bisa saja apabila semakin tahun angkanya naik, maka berarti masyarakat jadi semakin berani melapor dan otoritas semakin sigap," ucap Reza.
"Dengan otoritas tidak melakukan pengabaian, dan lebih serius lagi merespon kejadian kejahatan anak, dengan itu residivisme oleh pelaku bisa ditekan. Demikian juga reviktimisasi terhadap korban bisa ditekan," pungkas Reza.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved