Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RS Pemerintah Diminta Konversi Kapasitas Ruang Rawat dan ICU Covid

Ferdian Ananda Majni
05/6/2021 16:05
RS Pemerintah Diminta Konversi Kapasitas Ruang Rawat dan ICU Covid
Ilustrasi(Antara)

JURU Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta daerah yang mengalami tren peningkatan kasus pascalebaran Idul Fitri untuk bersiaga, termasuk rumah sakit dan fasyankes pemerintah. Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kapasitas perawatan pasien Covid-19 pada rumah sakit penyelenggara di lingkungan Kemenkes.

Edaran ini menginstruksikan direktur atau kepala rumah sakit di lingkungan Kemenkes pada zona 1 hingga zona 3 diminta mengkonversi kapasitas ruang rawat inap dan ruang ICU yang dimiliki sesuai persentase ketersediaannya.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pasien Covid-19. Oleh karena itu seluruh direktur atau kepala rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk dapat mengikuti ketentuan dalam surat edaran ini," kata Prof Wiku dalam keterangan pers diterima pada Sabtu (5/6).

Satgas pusat, meminta satgas daerah dan pemerintah di daerah untuk mengantisipasi kasus Covid-19 yang muncul di daerahnya. Bagi pemerintah daerah diminta menggunakan data perkembangan penanganan di daerahnya.

Karena hal ini penting untuk menjadi basis pengambilan kebijakan penanganan agar tepat sasaran. Sehingga kasus Covid-19 yang muncul dapat ditangani lebih baik dan cepat dan dapat dikendalikan dengan baik.

"Adanya lonjakan kasus di Kudus, Jawa Tengah, sudah sepatutnya menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kapabilitas daerah dalam menangani Covid-19 di daerah terus ditingkatkan," pungkas Prof Wiku.

Data satgas, per 31 Mei 2021, daerah berzona merah covid-19 bertambah 3 dari dari 10 menjadi 13 dan zona oranye (risiko sedang) naik dari 302 menjadi 322 kabupaten/kota.

Penambahan daerah masuk zona merah merupakan kontribusi dari 9 kabupaten/kota yang berpindah, yakni Bengkulu Utara, Kota Solok, Pasaman Barat, Solok, Kota Prabumulih, Dairi, Kota Batam, Melawi dan Kudus.

"Ini adalah perkembangan yang tidak diharapkan. Karena semakin banyak kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki risiko penularan tingkat sedang dan tinggi," cetusnya.

Wiku menegaskan, perpindahan ke zona merah menandakan penanganan di wilayah tersebut harus segera diperbaiki. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya