Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta jemaah haji yang batal berangkat tidak mengkhawatirkan soal dana haji. Dana haji akan diinvestasikan ke bank syariah.
"Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 Hijriah di Kantor Kementerian Agama Kemenag), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3 /6).
Anggito mengatakan, pihaknya bakal mematuhi seluruh ketentuan dalam pengelolaan dana jemaah haji. Pengelolaan dijamin aman.
"Kami akan mengikuti seluruh ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan haji tahun 1442 H/2021 M mengenai proses pengelolaan keuangan," ujar Anggito.
Baca juga :Jemaah Lunas Biaya Haji 2021, Diprioritaskan Berangkat 2022
Anggito menjelaskan, pada 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. Dana yang terkumpul dari setoran awal maupun setoran lunas sejumlah Rp7,05 triliun.
"Haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas US$120,67 juta," terang Anggito.
Pada 2020, kata Anggito, terdapat 569 jemaah reguler yang membatalkan keberangkatan haji. Artinya, hanya 0,29 persen jemaah yang membatalkan keberangkatan.
"Kemudian haji khusus yang membatalkan 162. Jadi 1 persen jemaah yang membatalkan," ujar Anggito. (OL-2)
Tahapan saat ini adalah proses pengelompokan jemaah atau yang dikenal dalam istilah perhajian sebagai grouping atau pengkloteran jemaah calon haji.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Sebanyak sembilan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Sidoarjo terancam gagal berangkat ibadah haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima komentar negatif terkait kebijakan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sinergi ini memastikan dana umat kembali kepada umat dalam bentuk infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
TERKAIT Indonesia yang berhasil memenangkan lelang lahan di Mekah, Arab Saudi untuk pembangunan Kampung Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan terlibat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved