Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dana Jamaah Haji Batal Berangkat Diinvestasikan ke Bank Syariah

Fachri Audhia Hafiez
03/6/2021 16:32
Dana Jamaah Haji Batal Berangkat Diinvestasikan ke Bank Syariah
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu(MI/M Irfan)

BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta jemaah haji yang batal berangkat tidak mengkhawatirkan soal dana haji. Dana haji akan diinvestasikan ke bank syariah.

"Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 Hijriah di Kantor Kementerian Agama Kemenag), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3 /6).

Anggito mengatakan, pihaknya bakal mematuhi seluruh ketentuan dalam pengelolaan dana jemaah haji. Pengelolaan dijamin aman.

"Kami akan mengikuti seluruh ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan haji tahun 1442 H/2021 M mengenai proses pengelolaan keuangan," ujar Anggito.

Baca juga :Jemaah Lunas Biaya Haji 2021, Diprioritaskan Berangkat 2022

Anggito menjelaskan, pada 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. Dana yang terkumpul dari setoran awal maupun setoran lunas sejumlah Rp7,05 triliun.

"Haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas US$120,67 juta," terang Anggito.

Pada 2020, kata Anggito, terdapat 569 jemaah reguler yang membatalkan keberangkatan haji. Artinya, hanya 0,29 persen jemaah yang membatalkan keberangkatan.

"Kemudian haji khusus yang membatalkan 162. Jadi 1 persen jemaah yang membatalkan," ujar Anggito. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya