Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong masyarakat, khususnya perempuan, agar waspada terhadap jejak digital yang digunakan sebagai sarana kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Mengutip data Komisi Nasional Perempuan, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Mariam F. Barata menyebut ada peningkatan kasus KBGO terhadap perempuan selama pandemi covid-19, yakni menjadi 1.940 kasus.
"Perlu waspada terhadap jejak digital yang ditinggalkan, karena bisa disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kekerasan berbasis online,” jelas Mariam dalam laman resmi Kominfo, Senin (31/5).
Baca juga: KPAI: Korban Kekerasan Seksual Berhak Pemulihan Hingga Tuntas
Menurut Mariam, kesenjangan penggunaan akses internet antara perempuan dan laki-laki hampir tidak ada. Bedanya, 0,1% lebih besar perempuan dalam mengakses internet sehari-hari. Ada beberapa cara untuk meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat, khususnya perempuan, di internet.
Seperti, memisahkan akun pribadi dengan akun publik, kemudian selalu melakukan pengecekan dan atur ulang pengaturan privasi. Warga juga diminta menciptakan password yang kuat dan menyalakan verifikasi login. Jangan sembarangan percaya aplikasi pihak ketiga yang ditawarkan atau akan digunakan.
Baca juga: Pelecehan Seksual Daring Akibat Masifnya Aktivitas Ruang Virtual
"Kita juga selalu berhati-hati dengan URL yang dipendekkan. Hindari berbagi lokasi pada waktu nyata (real time location sharing). Lalu, lakukan data detox dengan kurangi jejak digital dan jaga kerahasiaan password pada ponsel atau laptop pribadi," imbuh Mariam.
Untuk meningkatkan kesadaran terhadap KBGO, lanjut dia, dibutuhkan edukasi kepada seluruh masyarakat, tidak terkecuali perempuan. Literasi digital yang dilakukan Kominfo bertujuan meningkatkan perhatian masyarakat terhadap data pribadi di internet.
“Tahun ini, pemerintah menargetkan 15 juta masyarakat Indonesia terliterasi. Kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kami bekerja sama dengan berbagai stakeholder," tandasnya.(OL-11)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
BNPT mencatat 230 donatur aktif mendukung kelompok teroris dari 2023-2025, dengan pendanaan mencapai Rp5 miliar.
Puncak popularitas Lincoln’s Rock di Blue Mountains berujung penutupan. Ribuan turis menyerbu demi meniru foto Jennie Blackpink, memicu kekhawatiran keamanan dan lingkungan.
Media Talk 2026 sangat relevan dengan peran BSKDN sebagai lembaga think tank Kemendagri yang bertugas menyusun dan merumuskan rekomendasi strategi kebijakan
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved