Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong masyarakat, khususnya perempuan, agar waspada terhadap jejak digital yang digunakan sebagai sarana kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Mengutip data Komisi Nasional Perempuan, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Mariam F. Barata menyebut ada peningkatan kasus KBGO terhadap perempuan selama pandemi covid-19, yakni menjadi 1.940 kasus.
"Perlu waspada terhadap jejak digital yang ditinggalkan, karena bisa disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kekerasan berbasis online,” jelas Mariam dalam laman resmi Kominfo, Senin (31/5).
Baca juga: KPAI: Korban Kekerasan Seksual Berhak Pemulihan Hingga Tuntas
Menurut Mariam, kesenjangan penggunaan akses internet antara perempuan dan laki-laki hampir tidak ada. Bedanya, 0,1% lebih besar perempuan dalam mengakses internet sehari-hari. Ada beberapa cara untuk meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat, khususnya perempuan, di internet.
Seperti, memisahkan akun pribadi dengan akun publik, kemudian selalu melakukan pengecekan dan atur ulang pengaturan privasi. Warga juga diminta menciptakan password yang kuat dan menyalakan verifikasi login. Jangan sembarangan percaya aplikasi pihak ketiga yang ditawarkan atau akan digunakan.
Baca juga: Pelecehan Seksual Daring Akibat Masifnya Aktivitas Ruang Virtual
"Kita juga selalu berhati-hati dengan URL yang dipendekkan. Hindari berbagi lokasi pada waktu nyata (real time location sharing). Lalu, lakukan data detox dengan kurangi jejak digital dan jaga kerahasiaan password pada ponsel atau laptop pribadi," imbuh Mariam.
Untuk meningkatkan kesadaran terhadap KBGO, lanjut dia, dibutuhkan edukasi kepada seluruh masyarakat, tidak terkecuali perempuan. Literasi digital yang dilakukan Kominfo bertujuan meningkatkan perhatian masyarakat terhadap data pribadi di internet.
“Tahun ini, pemerintah menargetkan 15 juta masyarakat Indonesia terliterasi. Kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kami bekerja sama dengan berbagai stakeholder," tandasnya.(OL-11)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Psikolog ingatkan bahaya algoritma media sosial yang picu ketergantungan dan perilaku konsumtif pada remaja. Simak cara mengatasinya di sini.
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Anak di bawah usia 16 tahun tetap dapat berkarya di media sosial, namun sebaiknya menggunakan akun milik orang tua, bukan akun pribadi.
Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Pendekatan yang terlalu keras atau sepihak untuk membatasi penggunaan medsos justru berisiko membuat anak memberontak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved