Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI/Polri, pemerintah daerah Lebak, Banten dan masyarakat adat kesepuhan Cibarani melakukan penutupan lubang bekas galian tambang emas ilegal di wilayah Gunung Liman yang termasuk area hutan adat Kasepuhan Cibarani, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Jawa dan Bali Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Taqiuddin menjabarkan, terdapat sebanyak 54 bekas galian tambang emas ilegal di area hutan adat kasepuhan Cibarani. Adapun, masing-masing diantaranya memiliki kedalaman 1 sampai 4 meter.
Baca juga: Guru Besar FKUI: Ada Penurunan Efektivitas Vaksin pada B1617
"Selain itu kami melakukan rehabilitasi memulihkan sumber daya alam (SDA) yang sudah dirusak dan 1.200 bibit pohon puspa, petai, dan jengkol. Itu sesuai tanaman endemik di sini," kata Taqi di Gunung Liman, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (27/5).
Selain itu, pihaknya juga memasang plang untuk pelarangan aktivitas kegiatan perusakan hutan di area tersebut.
Taqi mengungkapkan, galian tambang emas ilegal tersebut awalnya ditemukan pada awal Februari 2020 berdasarkan laporan warga. Adapun, hingga saat ini tim gabungan masih berupaya mencari pelaku penambangan liar tersebut.
"Untuk pelakunya saat ini masih dilakukan penyelidikan. Tapi yang jelas bukan dari masyarakat internal adat cibarani. Kita masih melakukan penyelidikan," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Taqi mengingatkan kepada masyarakat luas agar jangan sampai masyarakat melakukan aktivitas perusakan alam demi mengeruk keuntungan pribadi.
"Kegiatan penambangan hutan ilegal ini kan merusak ekosistem hutan, dan dapat menimbulkan kerusakan seperti tanah longsor dan banjir. Yang jelas yang utama di sini sebagai fungsi mengatur tata air, karena gunung Liman ini sumber air utama untuk masyarakat sekitar," bebernya.
Baca juga: Wamenkes: Puncak kasus Covid-19 usai Lebaran terjadi pada Juni
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Cibarani Dulhani mengungkapkan, aktivitas pengerukan sumber daya di area hutan adat cibarani sangatlah ditentang. Pasalnya, hutan tersebut merupakan wilayah sakral yang tidak boleh disentuh oleh masyarakat.
"Kalau ini dirusak, dampaknya tidak cuma Banten dan Jawa Barat, tapi sampai ke sebrang juga akan kena dampaknya. Di sini sejarahnya, apabila hutan diganggu maka bisa membawa akibat seperti munculnya angin puting beliung, air, dan api," ungkapnya.
Dalam adat masyarakat cibarani, Dulhani yang merupakan Ketua Adat Kasepuhsn Cibarani menceritakan bahwa akan ada sanksi adat berbentuk ghoib bagi mereka yang berani merusak alam gunung Liman, yakni kasantap, kabenon, dan kawalat.
"Tapi Alhamdulullah sekarang sudah pemilihan dan penghijauan kembali. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa mengingatkan supaya tidak ada yang merusak seperti ini lagi," pungkasnya.
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved