Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar sosialisasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI.
Sosialisasi bertujuan untuk mendorong penguatan Gerakan Cinta Zakat di kementerian/lembaga pemerintah.
Hal ini mengemuka dalam audiensi Pimpinan Baznas RI bersama Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (25/5) yang dihadiri Wakil Ketua Baznas RI, Mo Mahdum dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Audiensi ini sendiri dimaksudkan supaya segera terbentuk UPZ untuk memberikan layanan kemudahan berzakat kepada seluruh pegawai Muslim di lingkungan Dirjen Bea Cukai yang berjumlah sekitar 16.246 pegawai di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Baznas RI, Mo Mahdum menjelaskan, pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Kementerian, Lembaga Negara dan BUMN menjadi prioritas utama bagi Baznas, setelah Gerakan Cinta Zakat diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara, pada 15 April 2021.
“Alhamdulillah, jumlah UPZ semakin meningkat terutama di lembaga-lembaga/ kementerian. Insya Allah fenomena ini semakin menunjukkan kesadaran berzakat yang bisa menjadi salah satu solusi andal mengentaskan kemiskinan dengan mengubah mustahik menjadi muzaki melalui program-program zakat,” ujar Mo Mahdum.
Menurut Mo Mahdum, Dirjen Bea dan cukai yang sudah ada ini akan direvitalisasi lagi dengan melakukan kerjasama bersama Baznas, sehingga diharapkan seluruh pegawai di Dirjen Bea dan Cukai bisa menunaikan zakatnya lewat Baznas.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Bea dan Cukai atas koordinasi yang terjalin baik dengan Baznas. Mudah-mudahan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya zakat sehingga Gerakan Cinta Zakat dapat semakin melekat di hati kita semua,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, zakat ini merupakan kewajiban bagi umat Muslim, karena membayar zakat itu menjadi sangat penting. “Kami sangat mendukung himbauan Gerakan Cinta Zakat ini. Kami juga setiap tahun mengikuti kegiatan Pak Presiden yang membayarkan zakatnya melalui Baznas setiap tahun. Hal itu mengingatkan kita semua untuk membayar zakat.”
Ke depan, Askolani mengatakan, “Kita akan koordinasikan secara lebih detail mengenai pembentukan UPZ ini. Kita juga akan menyesuaikan dengan ketentuan dan pola SDM agar bisa sesuai dengan ketentuan agama serta menyesuaikan dengan kecukupan dan kebutuhan para pegawai di Dirjen Bea dan Cukai.”
“Insya Allah kita akan terus melakukan koordinasi dengan BAZNAS lebih detailnya. Kita sangat mendukung pembentukan UPZ ini.”
Turut hadir dalam audiensi tersebut, Direktur Utama Baznas RI, M. Arifin Purwakananta, Kepala Divisi UPZ Nasional Baznas, Faisal Qosim, Manajer UPZ Nasional Baznas, Budi Setiawan.
Sedangkan dari Dirjen Bea dan Cukai, juga turut hadir Direktur Kepatuhan Internal/Ketua DKM, Agus Hermawan, Kasubdit Bantuan Hukum/Kabid Ziswaf DKM, Agus Amiwijaya, Kasi Kebijakan SDM/Bidang Ziswaf SDM, Rubiyantara, dan Direktur Audit, Noegroho Wahjoe. (RO/OL-09)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved