Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Pengembangan Ekosistem Layanan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan produk perbankan. Kerja sama ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran ZIS dan juga dapat menikmati layanan perbankan syariah.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Prof. Dr. KH. Noor Achmad dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Haru Koesmahargyo, di Menara Bank BTN, Jakarta, Jumat (7/5).
“BAZNAS dan BTN akan melaksanakan kerjasama dalam berbagai program, seperti kerja sama layanan perbankan untuk BAZNAS di seluruh Indonesia, pengumpulan ZIS, dan juga kerja sama publikasi dan literasi layanan zakat,” ujar Prof Noor.
Baca Juga: Dukung Gerakan Cinta Zakat, KPK Tak Batasi Kewajiban Keagamaan

Prof Noor menjelaskan, kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakatnya serta mendorong penguatan Gerakan Cinta Zakat di tengah masyarakat Indonesia. “Kami mengucapkan terima kasih kepada BTN atas kerja sama yang baik ini. Semoga Allah senantiasa memudahkan kita dalam menjalankan program-program ke depan untuk kesejahteraan umat,” tambah Prof Noor.
Sementara itu, Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan melalui BTN Syariah, perseroan ikut mendukung perekonomian syariah secara nasional dengan menyediakan layanan perbankan yang sesuai dengan konsep ekonomi berbasis syariah. Kemitraan dengan BAZNAS pun, lanjut Haru, menjadi upaya BTN Syariah mendukung perekonomian Islam melalui pengembangan ekosistem layanan zakat, infak, dan sedekah.
“Kami memiliki berbagai layanan dan fasilitas untuk mengembangkan ekosistem zakat, infak, dan sedekah mulai dari pembayaran hingga pengelolaan. Sehingga, dengan kerja sama ini, nasabah BTN Syariah dapat dengan mudah membayar zakat, infak, dan sedekah,” ujar Haru.
Baca Juga: BAZNAS Alokasikan Rp9,5 M untuk Pendistribusian Zakat Fitrah
Selama ini, BTN Syariah telah menyediakan fasilitas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk penerimaan pembayaran zakat, infak, dan sedekah. Unit bisnis Bank BTN tersebut juga telah memfasilitasi penyaluran bantuan BAZNAS bagi hampir seribu guru pengajian di kota Bekasi.
Haru menuturkan selain menawarkan kemudahan pembayaran zakat, infak, dan sedekah, BTN Syariah juga menawarkan produk dan layanan perbankan lainnya untuk dapat mengoptimalkan kinerja BAZNAS. Bank BTN juga memberikan fasilitas pembiayaan termasuk KPR Syariah bagi para pengurus BAZNAS sehingga dapat memiliki hunian sendiri.
“Kami memahami betul posisi BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat nasional yang amanah dan profesional dalam pengelolaannya. Untuk itu, kami menyediakan beragam fasilitas perbankan yang dapat digunakan BAZNAS di seluruh Indonesia untuk mempermudah tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Haru.
Turut hadir dan menyaksikan Wakil Ketua BAZNAS RI, Mo Mahdum, Pimpinan Kol (Pur) Drs Nur Chamdani, Saidah Sakwan, MA, Rizaludin Kurniawan, M.Si dan Direktur Operasi/Plt Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Wahyu TT Kuncahyo. (RO/OL-10)
Di tengah berbagai tantangan sosial dan krisis kemanusiaan, kolaborasi menjadi kunci agar keberkahan dan kebahagiaan dapat dirasakan lebih luas
Pelaksanaan Tarhib Ramadan di ruang publik seperti Terowongan Kendal bertujuan untuk mendekatkan Baznas dengan masyarakat sekaligus memperluas literasi zakat.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Dana ZIS yang terhimpun akan dikelola secara amanah dan profesional serta diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Program Shelter Ojek Sehat dilaksanakan di 15 titik selama sepekan, mulai 11 hingga 18 Februari, dengan target menjangkau hingga 2.000 penerima manfaat.
Baznas bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Mesir menyerahkan lima unit Mobile Clinic dari Tempo Scan untuk mendukung penyediaan layanan kesehatan darurat.
Bantuan ambulans dari warga Karawang ini merupakan respons terhadap mendesaknya kebutuhan layanan kesehatan darurat di Jalur Gaza yang kian memprihatinkan.
PT AXA Mandiri Financial Services menyalurkan lebih dari Rp250 juta surplus underwriting asuransi syariah tahun buku 2024 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Pelaksanaan Tarhib Ramadan di ruang publik seperti Terowongan Kendal bertujuan untuk mendekatkan Baznas dengan masyarakat sekaligus memperluas literasi zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Duta Besar Republik Indonesia untuk Mesir, Kuncoro Giri Waseso, melakukan pertemuan di Kairo, Mesir pada Ahad (8/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved