Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kemenhub Gandeng ASN Gaungkan Larangan Mudik Lebaran

Insi Nantika Jelita
28/4/2021 10:20
Kemenhub Gandeng ASN Gaungkan Larangan Mudik Lebaran
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

UNTUK menggencarkan sosialisasi kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442H/2021 kepada masyarakat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Lomba Pembuatan Video bertema “Sosialisasi Peniadaan Mudik 2021” bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenhub.

“Ini salah satu upaya kami menggencarkan sosialisasi kebijakan peniadaan mudik kepada masyarakat dengan melibatkan segenap ASN di lingkungan Kemenhub," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Rabu (28/4).

Menhub mengatakan, dengan banyaknya video ajakan untuk tidak mudik yang memenuhi ruang publik digital, diharapkan semakin banyak masyarakat yang teredukasi sehingga mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan mudik di masa larangan bepergian dari 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Tokoh Agama dan Masyarakat Harus Kompak Tangani Pandemi Covid-19

Sementara itu, dalam laporannya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui kegiatan lomba video yang dmulai pada 22 April 2021 tersebut, telah terkumpul sejumlah 85 video.

Dari seluruh video yang terkumpul beberapa pemenang seperti Kategori Video Favorit Pilihan Menteri Perhubungan, yakni berjudul “Ora Popo Ora Mudik, Senajan Ditinggal Rabi Dhisik."

Budi pun menegaskan Kemenhub akan mengawasi pengendalian transportasi di masa sebelum, selama, dan sesudah peniadaan mudik, yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang  Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengendalian ini dikatakan untuk mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 sebagaimana terjadi pada saat libur panjang dan hari raya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya