Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kemendikbud Akan Tertibkan PTS tak Berizin

Syarief Oebaidillah
27/4/2021 23:42
Kemendikbud Akan Tertibkan PTS tak Berizin
Pertemuan Kemendikbud dengan Polda Metro Jaya soal PTS tak Berizin(Dok. kemendikbud)

SEKRETARIS Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Paristiyanti Nurwardani, mengadakan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo

Pertemuan tersebut membahas koordinasi seputar penertiban Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi. 

Saat ini ditemukan 5 Surat Keputusan(SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS, yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. 

"Perguruan tinggi yang tak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paristiyanti. 

Baca juga : Zenius Antar Muridnya Kuliah di Harvard dan Bekerja di Bank Dunia

Lebih lanjut, dari hasil koordinasi tersebut menurut Paris, Ditjen Dikti berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut. 

Selain itu Paris katakan bahwa Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. 

"Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegasnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya