Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN pemberian izin bagi santri yang hendak melakukan mudik dipastikan hanya berlaku selama masa pengetatan perjalanan. Hal itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik.
"Jadi, sekali lagi ditegaskan, bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik pada 6-17 Mei, namun dalam rentang waktu pengetatan mudik, yaitu sekitar 4-5 Mei," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, Sabtu (24/4).
Hal itu untuk meralat pernyataannya, yang sebelumnya menyebutkan pengecualian mudik bagi santri merupakan permintaan Wapres Ma'ruf Amin.
Kemudahan mudik bagi para santri tersebut merupakan opsi yang diberikan Wapres Ma'ruf Amin setelah mengetahui kekhawatiran para santri terhadap pengetatan perjalanan mudik dari Pemerintah.
"Para santri khawatir tidak bisa berkumpul dengan orang tua mereka. Mereka khawatir tidak bisa pulang setelah masa pengajian usai, karena umumnya pengajian Ramadan baru berakhir di hari ke-21 atau 3 Mei 2021," jelasnya.
Mendengar kekhawatiran tersebut, Wapres mencoba memberikan opsi untuk memfasilitasi kepulangan santri sebelum masa Larangan Mudik.
"Bukan dispensasi (bagi santri) pada masa Larangan Mudik yang telah ditetapkan Pemerintah, yaitu pada tanggal 6-17 Mei 2021," tukasnya.
Baca juga: Wapres Minta Ada Pengecualian Aturan Mudik untuk Santri
Meskipun diberi kemudahan untuk mudik, para santri tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan melakukan swab test PCR maupun rapid test Antigen sebelum dan sesudah mudik.
Dalam Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, Pemerintah memberlakukan masa pengetatan mudik dan arus balik selama periode H-14 dan H+7 mudik Lebaran 2021.
Pengetatan pergerakan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut diberlakukan dengan mempersingkat masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen menjadi maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Addendum tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan manusia pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, yang berpotensi meningkatkan penularan covid-19 antardaerah.(Ant/OL-5)
BNPB memprediksi cuaca di Indonesia didominasi hujan ringan hingga sedang dalam tiga hari ke depan. Sejumlah wilayah berpotensi hujan lebat dan angin kencang selama mudik Lebaran.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Perawat PMI Cabang Jakarta Timur, Ahmad Zulfikar, menjelaskan bahwa pemudik yang memeriksakan diri rata-rata mengeluhkan sakit kepala hebat.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
AKTIVITAS perlintasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Nusa Tenggara Timur, mengalami lonjakan signifikan pada H-2 Idul Fitri 1447 Hijriah.
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved