Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tak Ada Kandungan Babi, Vaksin AstraZeneca Dinilai Halal

Ferdian Ananda Majni
21/3/2021 14:13
Tak Ada Kandungan Babi, Vaksin AstraZeneca Dinilai Halal
Ilustrasi vaksin buatan AstraZeneca.(AFP)

VAKSIN covid-19 buatan AstraZeneca akan mulai didistribusikan untuk program vaksinasi di Tanah Air.

Diizinkannya penggunaan vaksin AstraZeneca merujuk pada keterangan pers bersama oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Jumat (19/3) lalu.

BPOM menyatakan vaksin AstraZeneca tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada penerima vaksin. Lebih lanjut, Badan POM menyatakan bahwa manfaat vaksin dalam penanganan covid-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya. 

Sementara itu, MUI memandang besarnya manfaat dari vaksin covid-19 buatan AstraZeneca. Serta, mempertimbangkan kondisi darurat yang terjadi akibat pandemi covid-19. MUI juga menyatakan umat Muslim wajib mengikuti program vaksinasi. Sehingga, Indonesia bisa segera keluar dari pandemi covid-19.

Baca juga: Direstui MUI-BPOM, Vaksin AstraZeneca Didistribusikan Pekan Depan

Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Atoillah Isfandi menjelaskan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan haram atau tidaknya suatu vaksin. 
“Bahannya mengandung bahan haram atau dibuat dengan cara yang haram, dalam proses pembuatan vaksin itu melanggar hukum syariah. Lalu, tidak jelas manfaat suatu vaksin, apalagi jika mudharatnya jauh lebih besar. Haram tidak hanya dipandang dari kandungannya, namun juga proses dan manfaatnya,” jelas Atoilah, Minggu (21/3).

Dia menambahkan terdapat lima kaidah yang menjadi pertimbangan dalam menentukan halal dan haram suatu vaksin. Kaidah ini mengacu berbagai dalil yang ada di Al-Quran dan Hadist.

"Pertama adalah kaidah yakin. Jika ini masih tahap percobaan, seperti clinical trial fase-1, setelah itu langsung dikomersilkan atau langsung dipakai. Maka itu melanggar kaidah yang pertama dan itu hukumnya haram. Meskipun kita memakai benda yang suci,” papar Atoilah.

Adapun kedua adalah kaidah niat. Artinya, sebagus apapun bendanya, proses pembuatannya, namun jika tujuannya untuk kemudharatan (keburukan), dipastikan haram. Ketiga adalah kaidah Masyaqqat. Jangan sampai dalam proses vaksinasi nantinya menimbulkan penyakit lain. 

"Apabila efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi ini cukup besar, maka vaksin itu menjadi haram. Misal, setelah divaksinasi akan menyebabkan kanker. Itu tidak boleh,” tukasnya.

Baca juga: Epidemiolog: Masyarakat Harus Pakai Masker Setelah Divaksin

Kemudian yang keempat adalah kaidah adh dhararu atau kedaruratan. Dalam kondisi darurat, hal yang menyebabkan haram kemudian dapat gugur. Meski ada unsur babi, namun karena hal ini darurat, itu menjadi halal. Hingga pada akhirnya menemukan vaksin yang tidak menggunakan tripsin dari babi, pun vaksin yang ada di awal tetap halal.

Selanjutnya, adalah kaidah al urf. Ini adalah terkait dengan kearifan lokal. “Saya kira kalau poin yang ini kurang cocok untuk diimplementasikan dalam vaksin. Ini contohnya acara selamatan. Selama itu tidak melanggar akidah, intiny, boleh,” jelas epidemiolog tersebut.

Dia menjelaskan bahwa tripsin babi yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca, dilakukan pada proses awal penanaman untuk menumbuhkan virus pada sel inang. “Setelah virus ditanam kemudian tumbuh, maka virusnya dipanen. Proses itu pada dasarnya tidak ada persentuhan lagi antara tripsin dan virus. Karena urusan tripsin ini hanya dengan media tanamnya," urai Atoilah. 

"Untuk itu, di produk akhir vaksin covid-19 AstraZeneca sudah tidak ada unsur babi sama sekali. Analoginya, jika kita menanam pohon, menggunakan pupuk kandang yang kandungannya termasuk najis, tetapi ketika menghasilkan buah, maka si buah tidak lantas menjadi najis," tandasnya.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya