Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Terbaru, Papdi Rilis 27 Penyakit dan Kondisi Layak Vaksin Covid-19

Zubaedah Hanum
21/3/2021 11:00
Terbaru, Papdi Rilis 27 Penyakit dan Kondisi Layak Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksinasi covid-19(Antara)

PERHIMPUNAN Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi baru terkait 27 penyakit dan kondisi yang layak mendapatkan vaksin covid-19, disertai sejumlah catatan.

Rekomendasi ini disusun mempertimbangkan beberapa hal yakni upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi lndonesia untuk memutus transmisi covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.

Pertimbangan lainnya adalah diperolehnya kesepakatan terbaru dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi covid-19 dan bukti ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di berbagai negara.

Berikut ini 27 penyakit dan kondisi yang dianggap layak vaksin :

1. Penyakit autoimun
Individu dengan penyakit ini bisa divaksin apabila penyakitnya dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat.

2. HIV dengan kondisi klinis baik dan minum obat ARV teratur

3. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) yang terkontrol

4. Interstitial Lung Disease (ILD) apabila dalam kondisi baik dan tidak akut.

5. Penyakit hati dengan sejumlah catatan, yakni vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifitas penyakit hati. Apabila memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati. Kemudian, vaksin tidak aktif seperti Coronavac lebih dipilih pada pasien sirosis hati.

6. Transplantasi hati.
Pasien yang sudah menjalani transplantasi hati bisa diberikan vaksinasi covid-19 minimal 3 bulan pasca transplan dan sudah menggunakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal.

7. Hipertensi

Selama tekanan darah kurang dari 180/110 mmHg atau tidak dalam kondisi akut seperti krisis hipertensi.

8. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis.

Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.

9. Transplantasi ginjal
Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis mointenonce dan dalam kondisi stabil.

Sedangkan, pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang kondisi rejeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi dinilai belum layak untuk menjalani vaksinasi covid-19.

10. Gagal jantung yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut.

11. Penyakit jantung koroner yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut.

12. Aritmia yang dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut atau maligna.

13. Gastrointestinal
Penyakit-penyakit gastrointestinal selain lnflammotory Bowel Disease (lBD) akut layak mendapatkan vaksinasi.

Pada kondisi IBD yang akut misal BAB berdarah, berat badan turun, demam, nafsu makan menurun sebaiknya vaksinasi ditunda. Pendataan dan skrining pasien dengan penyakit autoimun di bidang gastrointestinal, seperti penyakit IBD (Kolitis Ulseratif dan Crohn's Disease) dalam skrining terdapat pertanyaan terkait gejala gastrointestinal seperti diare kronik (perubahan pola BAB), BAB darah, penurunan berat badan signifikan yang tidak dikehendaki.

14. Diabetes Melitus Tipe 2 kecuali dalam kondisi metabolik akut.

15. Obesitas tanpa komorbid yang berat

16. Hipertiroid dan Hipotiroid (baik autoimun maupun non-autoimun). Dalam pengobatan apabila secara klinis sudah stabil maka boleh diberikan vaksin.

17. Nodul tiroid diperbolehkan diberikan vaksin apabila secara klinis tidak ada keluhan.

18. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya. Kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait.

19. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi covid-19) Apabila tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin covid-19 ataupun komponen yang ada dalam vaksin covid-19 sebelumnya, maka individu tersebut bisa divaksinasi. PAPDI menyarankan sebaiknya vaksinasi dilakukan di layanan kesehatan yang mempunyai fasilitas lengkap.

20. Alergi obat
Pasien dengan riwayat alergi terhadap antibiotik neomicin, polimiksin, streptomisin dan gentamisin perlu menjadi perhatian tenaga medis. Vaksin covid-19 tidak mengandung komponen tersebut.

21. Alergi makanan yang tidak menjadi kontraindikasi.

22. Asma yang terkontrol.

23. Rinitis alergi tidak menjadi kontraindikasi.

24. Urtikaria
Apabila terdapat bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter secara klinis untuk pemberian vaksinasi. PAPDI menyarankan pemberian antihistamin sebelum dilakukan vaksinasi.

25. Dermatitis atopik tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi.

26. Penyakit Gangguan psikosomatis
PAPDI sangat merekomendasikan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin termasuk pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya ganggguan ansietas dan depresi.

Orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.

Kemudian, para tenaga medis sebaiknya memberikan perhatian khusus terhadap terjadinya lmmunization Stress-Reloted Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko: Usia 10-19 tahun, riwayat terjadi sinkop vaso-vagal, pengalaman negatif sebelumnya terhadap pemberian suntikan dan terdapat ansietas sebelumnya.

27. Penyintas covid-19 yang sudah sembuh minimal 3 bulan layak divaksin. (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik