Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pendaftaran CPNS dan PPPK Non Guru Dibuka Pada Mei-Juni 2021

Indriyani Astuti
18/3/2021 14:17
Pendaftaran CPNS dan PPPK Non Guru Dibuka Pada Mei-Juni 2021
Ilustrasi(MI/Tiyok)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginformasikan pemerintah tengah menyusun tahapan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non Guru. Adapun tahapan pendaftaran, ujar Tjahjo akan dibuka pada bulan Mei-Juni 2021.

"Pengadaan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, pendaftaran pada Mei – Juni 2021," kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Kamis (18/3).

Pendaftaran, menurut Tjahjo, dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara tahapan seleksi, akan dilaksanakan dari bulan Juli sampai Oktober 2021. Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN.

" Pada tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi di adakan. Tetapi pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi," ungkapnya.

Sebagai gambaran, lanjut Tjahjo, pada tahun 2020, untuk seleksi kompetensi dasar (SKB) CPNS dilaksanakan di 440 titik lokasi. Sementara untuk seleksi kompetensi bidang (SKB) dilaksanakan di 268 titik lokasi. Sedangkan tahapan pengumuman kelulusan akan dilakukan pada bulan November 2021.

" Berikutnya, tahapan pemberkasan dan Penetapan NIP yang direncakan akan dilaksanakan pada November 2021 sampai Januari 2022" katanya.

Intinya, kata dia, pelaksanaan pengadaan ASN atau rekrutmen ini akan dilakukan setelah penetapan rencana kebutuhan. Rencanakebutuhan sendiri akan ditetapkan oleh Menpan RB pada akhir Maret 2021." Pada saat ini sedang pada tahap finalisasi," ujarnya.

Proses pengadaan ASN itu sendiri, kata Tjahjo, akan dibagi ke dalam 3 kategori. Pertama, pengadaan melalui Sekolah Kedinasan. Kedua, pengadaan CPNS dan PPPK non Guru. Ketiga, pengadaan PPPK Guru. Untuk pengadaan melalui Sekolah Kedinasan, mencakup 8 Sekolah Kedinasan.

"Tahapannya, sebagai berikut. Pendaftaran dilakukan pada Minggu kedua sampai Minggu keempat bulan April" kata Tjahjo.

Pendaftaran pengadaan ASN melalui sekolah kedinasan, kata dia, dilakukan di masing-masing sekolah kedinasan. Jadi pendaftaran dilaksanakan di 8 kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. Untuk tahapan seleksinya, akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Mei sampai minggu keempat bulan Juni.

" Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN. Seleksi ini dilakukan di Kantor Pusat BKN, Kanreg dan UPT BKN dan lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh sekolah kedinasan," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Baca juga : Muhaimin Iskandar Rilis Buku Negara dan Politik Kesejahteraan

Ada pun seleksi lanjutan dan pengumuman kelulusan, menurut Tjahjo,akan dijadwalkan dan diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan.

Menteri Tjahjo juga merinci formasi jabatan-jabatan ASN dalam pengadaan ASN tahun ini di tingkat pusat. Formasi jabatan ASN di pusat antara lain Dosen, Analis Kebijakan, Peneliti, Tenaga Kesehatan, Diplomat, Auditor, Perencana, Pranata Komputer, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pembimbing Kemasyarakatan, Arsiparis, Penyuluh (KB, Kehutanan, Perikanan, Pertanian, Narkoba, Perpustakaan) dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.

" Kemudian Pranata Keuangan, Sandiman, Statistisi, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Surveyor Pemetaan, Pengawas Farmasi dan Makanan, dan lain-lain," katanya.

Tjahjo juga menjelaskan klasifikasi PNS dan PPPK. Kata dia, pada dasarnya usulan tersebut terdapat usulan untuk CPNS maupun PPPK. Dan, secara umum jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan.

" Usulan terkait PPPK untuk selain guru, komposisinya masih kecil dibandingkan dengan usulan CPNS. Data lengkapnya belum dapat disampaikan dalam kesempatan ini," ujarnya.

Kemudian, Tjahjo memaparkan pembagian kebutuhan ASN di daerah. Kata mantan Sekjen PDIP ini, jumlah rencana penetapan di daerah sebanyak 637.243 yang dibagi untuk daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

" Rinciannya, kebutuhan pegawai di pemerintah provinsi, yang mencakup 23 pemerintah provinsi berjumlah 126.342 formasi. Jumlah ini dibagi kedalam 115.393 formasi guru, dan sisanya, 10.949 formasi non guru," katanya.

Sementara, kebutuhan pegawai di pemerintah daerah, yang mencakup 387 Pemkab atau Pemkot berjumlah 510.901 formasi. Jumlah ini dibagi ke dalam 414.756 formasi guru, dan sisanya 96.145 formasi non guru. Formasi jabatan-jabatan ASN di daerah, antara lain Guru, Tenaga Kesehatan, Analis Kebijakan, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, Penyuluh Pertanian, Medik dan Paramedik Veteriner dan Penyuluh Kehutanan serta Penyuluh Sosial, Penggerak Swadaya Masyarakat.

" Kemudian Instruktur, Pranata Komputer, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Arsiparis, Pustakawan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Hukum, Administrator Database Kependudukan, Polisi Pamong Praja, Analis Kebakaran, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Lingkungan, Teknik Pengairan, Penera, Pengawas Kemetrologian, Penguji Kendaraan Bermotor, Penata Ruang, Surveyor Pemetaan, Pamong Budaya, Pamong Belajar, dan lain-lain. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya