Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman Sinergitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, ruang lingkup cakupan Nota Kesepahaman tersebut di antaranya, kerja sama hal data dan/atau informasi serta penerapan sistem pencegahan korupsi.
Untuk sinergi terkait data dan informasi, BPJS Kesehatan mendukung adanya Portal JAGA KPK. BPJS kesehatan telah memfasilitasi pemberian data melalui web service terdiri dari data profil Puskesmas, data dana kapitasi dan jumlah peserta tiap Puskesmas, data kepesertaan JKN dan panduan JKN
Sementara itu, terkait dengan sinergi sistem pencegahan korupsi, rencana program yang akan dilakukan menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi dan manajemen anti suap dan menerapkan whistleblowing system.
Kesepahaman ini juga sebagai acuan dalam melaksanakan program inisiatif antikorupsi termasuk kegiatan kampanye atau sosialisasi, pendidikan dan pelatihan antikorupsi serta penelitian dan pengembangan. Lebih jauh diharapkan MoU ini dapat memperkokoh upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program JKN-KIS.
“Dalam mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara diberikan amanah untuk mengelola dana publik, yaitu Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, suatu dana amanat yang dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan para peserta JKN. Dana amanat inilah yang harus kami kelola dengan tetap menjaga akuntabilitas, penuh tanggung jawab dan dengan komitmen tinggi dari seluruh jajaran BPJS Kesehatan,” kata Ali Ghufron, Kamis (18/3).
Ketua KPK Firly Bahuri mengungkapkan dukungannya terhadap Program JKN-KIS. Menurutnya korupsi terjadi jika sistem yang dibangun lemah.
"Diharapkan apa yang sudah dicapai selama ini dapat terus ditingkatkan. Bagi institusi yang tersebar di seluruh Indonesia tidak mudah meraih opini WTP," ujar Firly.
Keseriusan BPJS Kesehatan dalam upaya pencegahan kecurangan dan tindak korupsi mendapat nilai positif dari KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dilaksanakan oleh 54 kementerian/lembaga dan dilakukan oleh 34 Provinsi, 508 kabupaten/kota secara nasional. BPJS Kesehatan mendapat predikat terbaik dengan skor tertinggi sebesar 93,74% dalam Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk kategori Kementerian/Lembaga, pada tahun 2020 lalu.
Joint activity
Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan, sinergi dengan KPK melalui Mou terbaru diharapkan dapat memperkuat sistem Pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program JKN. Selanjutnya, BPJS-K dan KPK akan melaksanakan Piloting atau joint activity program pencegahan kecurangan pada area dengan risiko tinggi.
Selain itu akan dilaksanakan audit tematik bersama dan pemaparan publik terkait peningkatan awareness fasilitas kesehatan dan stakeholders pada pencegahan dan pengendalian fraud. Diharapkan pula KPK dapat berperan sebagai salah satu aparat penegak hukum yang menjadi alternatif untuk membantu penyelesaian hasil temuan kasus terindikasi kecurangan.
“Sinergi ini tentunya juga akan sangat bermanfaat dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum dari pihak manapun dalam penyelenggaraan Program JKN, sehingga Dana Jaminan Sosial dapat benar-benar dipergunakan dengan efektif dan efisien dalam membiayai pelayanan kesehatan peserta,” tambah Mundiharno.
Ia menyampaikan, selama 6 tahun penyelenggaraan Program JKN BPJS Kesehatan selalu berhasil meraih opini WTP atau disebut juga Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) secara berturut-turut untuk pengelolaan keuangan Dana Jaminan Sosial dan Dana BPJS.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus berupaya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Governance dalam pengelolaan Program JKN-KIS, termasuk dalam implementasi Kode Etik BPJS Kesehatan di seluruh unit kerja se-Indonesia.
Upaya untuk menjaga Good Governance juga dilakukan dengan patuh dan tertib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). BPJS Kesehatan menjadi salah satu instansi yang tuntas 100% menyampaikan LHKPN sebelum masa periode laporan berakhir sejak tahun 2018-2020.
"Upaya penerapan Good Governance juga terwujud dengan penerapan pengendalian gratifikasi, whistleblowing system serta penanaman nilai integritas sebagai salah satu komponen tata nilai organisasi," katanya. (H-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved