Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan menggelar Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan secara virtual pada Kamis (18/3) besok.
Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI) Amany Lubis mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga. Hal itu demi kepentingan dan kebaikan bagi anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.
Menurutnya, deklarasi itu dilakukan guna menanggapi peningkatan angka pernikahan usia dini selama masa pandemi pada 2020 di Indonesia.
Pasalnya, Peradilan Agama mencatat sebanyak 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Permohonan dispensasi ini dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum memasuki usia pernikahan 19 tahun ke atas.
Baca juga : Multi-Faktorial, Solusi Stunting Bukan Sekadar Nutrisi
"Dalam praktiknya, persoalan pernikahan anak ini acapkali disebabkan karena minimnya aktivitas di tengah pandemi lantaran kegiatan sekolah yang ditutup, hingga muncul ragam persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi," tutur Amany dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).
Dijelaslannya, deklarasi itu dilaksanakan sebagai langkah MUI dalam mencegah perkawinan anak dan mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dan ketidakcakapan. Sehingga, perkawinan tidak meninggalkan generasi yang lemah, sesuai dengan tuntunan Alquran dan sunnah.
"MUI dengan tegas menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat dan bangsa, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul, dan berdaya saing," kata dia.
Adapun dalam seminar dan deklarasi itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menyampaikan pidato kunci. Hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Agu Bintang Darwamati dan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar.(OL-7)
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Analis Kebijakan BNPT Haris Fatwa Dinal Maula, mengungkapkan bahwa ancaman terorisme dan radikalisme masih nyata di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Meski jangkauan tim sudah cukup luas, Safrina mencatat masih ada beberapa wilayah yang belum tertangani sepenuhnya karena kendala akses.
Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menegaskan urgensi pencegahan stunting sejak masa krusial 1.000 hari pertama kehidupan, khususnya ketika bayi masih berada dalam kandungan. MBG 3B
PT Hengjaya Mineralindo resmi berkolaborasi dengan Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengimplementasikan program Taman Asuh Sayang Anak
Kaji Reka merupakan forum untuk mendiseminasikan berbagai hasil kajian dari daerah agar dapat diketahui masyarakat.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan.
Pengamat sosial budaya Bali Wayan Suradnyana mengatakan, jika merujuk pada angka perkawinan anak usia dini di Bali, dalam satu hari ada rata-rata ada satu kasus perkawinan anak
Angka perkawinan anak di Kabupaten Lamongan pada 2024 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 307 perkawinan anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved