Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma'ruf Amin menjalani vaksinasi covid-19 dosis kedua dengan didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di rumah dinasnya, di Jakarta, Rabu (17/3).
Usai disuntik vaksin itu, Ma'ruf mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berlaku.
"Walaupun sudah divaksin dua kali, tetap juga harus menjaga protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan juga mematuhi aturan PPKM. Walaupun sudah divaksin, masih ada saja yang bisa tertular," kata dia, Rabu (17/3).
Baca juga: Pengawasan di Pintu Masuk Bisa Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19
Dalam kesempatan itu, dia juga mengajak seluruh masyarakat kelompok lanjut usia untuk tidak menolak vaksin dan segera menjalani vaksinasi
supaya dapat menjaga diri dan lingkungan dari covid-19.
"Menjaga diri dari penyakit, dalam agama, itu wajib. Maka sekali lagi saya mengajak masyarakat, terutama yang sudah sepuh-sepuh, untuk segera divaksinasi," tegasnya.
Sementara itu, Sadikin mengatakan, kehadirannya mendampingi Ma'ruf dalam vaksinasi dosis kedua tersebut untuk memastikan vaksin covid-19 aman disuntikkan kepada kelompok lansia.
"Saya ke sini untuk memastikan senior kita, dengan jabatan paling tinggi di negara ini, aman-aman saja. Mudah-mudahan ini bisa memberikan keyakinan kepada teman-teman sekalian bahwa vaksinasi ini aman," kata Sadikin.
Ia juga menjelaskan bahwa imunitas terhadap covid-19 baru akan terbentuk secara optimal setelah 28 hari pascapenyuntikan dosis kedua. Artinya, setelah mendapatkan vaksin covid-19, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kita tidak bisa tiba-tiba menjadi Superman, yang semua virus tidak bisa mendatangi kita, termasuk covid-19. Jadi, pesan saya, kalau habis disuntik jangan langsung jalan ke mana-mana tidak pakai masker. Kekebalan optimal dari antibodi kita itu di hari ke-28 sesudah suntikan kedua," ujarnya.
Petugas penyuntik vaksin kepada Ma'ruf sama seperti saat penyuntikan dosis pertama, yaitu dr Dwi Edi Wahono, SpPD, KGH.
Ma'ruf mendapat suntikan vaksin covid-19 dosis kedua itu bersama istrinya, Wury Estu Handayani.
Vaksin Covid-19 dosis pertama telah diberikan kepada Ma'ruf pada 17 Februari 2021. (Ant/OL-1)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved