Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KESULITAN ekonomi karena terpukul pandemi covid-19 ditengarai menjadi salah satu pemicu adanya ajakan pernikahan anak oleh sebuah wedding organizer Aisha Wedding.
Menurut Child Protection Team Leader Wahana Visi Indonesia, Emmy Lucy Smith, mengakui ada banyak persoalan kemiskinan di masa pandemi Covid-19, sehingga orangtua menganggap anak sebagai beban, dan menikahkan anak menjadi solusi. Padahal, pernikahan usia anak justru berpotensi menimbulkan masalah lebih besar, terutama bagi anak perempuan.
“Terlalu mahal harga yang harus dibayar untuk sebuah pernikahan anak, terutama anak perempuan. Pendidikanya terhambat, sehingga sulit untuk meraih cita-citanya di masa depan. Ada juga risiko kesehatan, ketika anak perempuan hamil, risiko meninggal lebih tinggi. Kemudian, anak belum matang secara psikologis, fisik dan mental," kata Emmy dalam sebauah keterangan resmi, Kamis (11/2).
Tak hanya itu, resiko lainnya adalah karena belum mengerti bagaimana mengelola rumah tangga dengan berbagai persoalan, sehingga kekerasan kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian. Kualitas hidup menurun.
Berdasarkan laporan “Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda” oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disebutkan, prevalensi pernikahan anak perempuan di Indonesia cenderung menurun dari 2008 hingga 2018 yaitu dari 14,67 persen menjadi 11,21 persen. Di masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat ada 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97 persen dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. Jumlah permohonan ini jauh meningkat dibandingkan tahun 2019 sebanyak 23.700.1
Ketua Presidium Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA), Widuri, mengungkapkan, promosi pernikahan anak yang dilakukan aishaweddings.com merupakan perbuatan melanggar hukum karena membuka celah terhadap eksploitasi anak, melanggar privasi anak dan dapat mempengaruhi anak muda untuk menikah siri dan menikah di usia anak.
Selain melanggar privasi anak, tindakan ini juga memiliki potensi terjadinya eksploitasi seksual anak dan tindak pidana perdagangan orang.
Dalam pasal 76I UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dinyatakan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Eksploitasi tersebut adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan," kata Widuri.
Perkawinan anak di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Tahun 2019 lalu pemerintah melakukan revisi atas Undang-undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang akhirnya mengatur mengenai usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun. Namun, hal ini perlu diikuti dengan langkah-langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia terhadap perkawinan anak.
Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kampanye pernikahan anak. Pernikahan anak merupakan pelanggaran hak anak, merugikan masa depan anak dan dalam jangka panjang dapat menurunkan kualitas generasi di masa mendatang. WVI mengapresiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dengan cepat merespon dan berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Di sisi lain, edukasi terhadap orangtua harus digencarkan agar tidak mudah memutuskan menikahkan anaknya.
WVI melalui program perlindungan anak dan advokasi telah dan terus mengampanyekan penghentian pernikahan anak di seluruh daerah layanan WVI dan secara khusus di 6 area program dampingan WVI. Kegiatan seperti Workshop kerap dijalankan sebagai upaya pencegahan perkawainan anak.
WVI mendorong pemerintah daerah menjadikan wilayahnya menjadi kota/kabupaten layak anak mulai dari tingkat desa/kelurahan yang ramah anak untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak dan semua pihak turut serta dalam upaya perlindungan anak. WVI bersama organisasi-organisasi peduli anak lainnya juga bersamasama terus mengampanyekan pencegahan pernikahan anak. (OL-4)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya memperluas partisipasi perempuan di bidang STEM sebagai strategi meningkatkan inovasi, daya saing, dan pembangunan SDM Indonesia.
Pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan mentor berpengalaman di bidang UMKM mengenai permasalahan dalam bisnisnya
DI setiap situasi konflik dan bencana, perempuan kini dipersepsikan dominan sebagai aktivis pendorong keadilan dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Perjuangan untuk Palestina tidak hanya dilakukan melalui bantuan materi, tetapi juga melalui doa, edukasi, dan penyadaran masyarakat.
Amazon bersama Prestasi Junior Indonesia (PJI) kembali menggelar program Amazon Girls’ Tech Day untuk menginspirasi dan mempersiapkan generasi perempuan menghadapi masa depan.
Komnas Perempuan ungkap 12 kelompok perempuan rentan alami diskriminasi 2020–2024, dari korban KDRT hingga buruh migran, desak pemerintah bertindak.
Dorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi terhadap para pekerja, termasuk perempuan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja perekonomian nasional.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Memperkuat kesetaraan gender bukan berarti diskriminasi terhadap salah satunya.
Akses pelayanan kesehatan bagi perempuan juga masih menjadi pekerjaan rumah karena belum memenuhi perspektif gender sesuai konvensi CEDAW.
Untuk pemilihan umum, seleksi kandidat dilakukan oleh sekelompok kecil yang kebanyakan laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved