Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Inilah Syarat Pasien Kanker Paru Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

Atalya Puspa
05/2/2021 12:40
Inilah Syarat Pasien Kanker Paru Mendapatkan Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi covid-19(Dok MI)

DI masa pandemi covid-19, penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi covid-19 bahkan dapat menyebabkan kematian. Berdasarkan data Satgas Penanganan covid-19, sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5% pasien covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN) Tubagus Djumhana Atmakusuma menyebutkan kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Apabila terkena covid-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian tinggi. Oleh karenanya, kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus dibawah pengawasan medis.

"Pasien kanker dapat menerima vaksin covid-19, namun tetap dibawah supervisi medis," kata Tubagus Djumhana Atmakusuma dalam keterangan resmi, Jumat (5/2).

Meskupun diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin covid-19.

"Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya," tuturnya.

Jumhana menyebutkan ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapatkan remisi diantaranya pasien kanker dengan tumor padat pasca pembedahan yang telah remisi komplit. Selain itu, pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi dan telah dinyatakan remisi komplit.

Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

Terkait dengan jenis vaksin, menurut Jumhana semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine). Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh dokter ahli kanker di rumah sakit/ cancer center. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Cut Putri Arianie mengatakan upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan dengan rutin melakukan upaya promotif preventif serta deteksi dini/skrining di FKTP, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.

baca juga: Pasien Kanker Rentan Kena Covid-19

Saat ini telah ada 47 Rumah Sakit tersebar di 17 provinsi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi, 23 RS lainya menyusul sedang dalam proses pengembangan. Diharapkan keberadaan RS ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia

"Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker," pungkasnya. (OL-3)
\



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya