Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

AJI: Jurnalis Rentan Alami Kekerasan Seksual Saat Liputan

Ferdian Ananda Majni
16/1/2021 21:01
AJI: Jurnalis Rentan Alami Kekerasan Seksual Saat Liputan
Sejumlah jurnalis membentangkan poster saat melakukan aksi damai dan keprihatinan kekerasan terhadap jurnalis di Pekalongan, Jawa Tengah,(ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis hasil survei terkait kekerasan seksual di kalangan wartawan. Hasilnya, dari 34 jurnalis dari berbagai kota yang mengisi kuesioner, terdiri dari 31 perempuan dan 3 laki-laki, 25 di antaranya pernah mengalami kekerasan seksual.

"Ada 34 jurnalis dari berbagai kota yang mengisi survei kami, 25 responden pernah mengalami kekerasan seksual," kata Koordinator Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Jakarta Widia Primastika dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (16/1).

Survei yang dilakukan pada Agustus 2020 ini, diketahui sebanyak 15 responden menjawab mengalami pelecehan saat liputan, 8 saat di kantor, 15 di luar waktu kerja yang masih berhubungan dengan profesi, dan 1 dalam acara pertemuan jurnalis.

"Saat kami menanyakan bentuk kejadian kekerasan seksual, ada lebih dari 25 jawaban. Artinya, mereka pernah mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali," sebutnya.

Adapun jenis media dari responden juga beragam, yakni 20 media online, 7 media cetak, 5 media televisi, dan 2 media radio.

Oleh karena itu, ia mengingatkan kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja tanpa memandang jabatan, gender, dan terjadi kapan saja.

"Jurnalis rentan mengalami kekerasan seksual baik saat berada di dalam sebuah kegiatan bersama jurnalis, saat liputan di lapangan, maupun saat berada di kantor," paparnya.

Menurutnya, perlindungan dan pemulihan bagi jurnalis kekerasan seksual masih minim, bahkan masih banyak jurnalis yang disalahkan dan kasusnya diabaikan.

Organisasi jurnalis, termasuk di antaranya AJI Indonesia dan AJI Jakarta, merekomendasikan wajib memiliki SOP Penanganan Kekerasan Seksual yang komprehensif dan berperspektif korban.

Kemudian perusahaan media sebaiknya membentuk SOP Penanganan Kekerasan Seksual yang berperspektif korban sebagai instrumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta memberikan pelatihan sensitif gender bagi seluruh pekerjanya.

"Meminta kepada Dewan Pers untuk mendorong media agar membentuk SOP Penanganan Kekerasan Seksual yang berperspektif korban sebagai komitmen dalam mewujudkan ruang kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual bagi semua jurnalis," pungkasnya. (Fer/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya