Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menag: Halal dan Suci, Vaksin Bisa Digunakan Semua Umat

Ferdian Ananda Majni
12/1/2021 17:34
Menag: Halal dan Suci, Vaksin Bisa Digunakan Semua Umat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

KETUA Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo beserta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meninjau proses bongkar muat 15 juta dosis vaksin Sinovac, yang baru saja tiba di Tanah Air melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (12/1). Adapun vaksin tersebut merupakan tahap ke tiga yang didatangkan untuk masyarakat Indonesia.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan vaksin Sinovac sudah ada persetujuan emergency use authorization atau izin darurat penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sehingga boleh digunakan untuk seluruh umat Islam. Apalagi dilengkapi dengan fatwa atau sertifikat halal dan suci terhadap vaksin Sinovac dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Untuk umat Islam saya ingin menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI yang dalam hal ini sudah disampaikan komisi fatwa MUI," kata Yaqut dalam keterangan pers di Bandara Soekarno Hatta sebagaimana dipantau dari tayangan YouTube Sekretariat Negara, Selasa (12/1).

Menurutnya, vaksin tersebut boleh digunakan oleh seluruh umat, termasuk umat islam. Artinya vaksin ini boleh dipergunakan untuk seluruh umat selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

"Alhamdulillah pada hari ini sudah datang kembali kurang lebih 15 juta dosis vaksin. Kepada seluruh umat beragama warga negara Republik Indoneisa bahwa semua agama tanpa terkecuali mengajarkan kita untuk saling melindungi satu dengan yang lain. Vaksin ini bagian dari upaya untuk menjalankan agama tersebut," sebutnya.

Baca juga: Akibat Korona, Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Turun 58%

Menteri Yaqut menjelaskan berdasarkan fatwa halal dan suci dari fatwa MUI dijabarkan bahwa pertama vaksin itu tidak memanfaatkan intifak babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya dan tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia, atau jus (bagian) minal insan.

Ketiga bersentuhan dengan najis mutawasitah sehingga dihukumi mutanajis tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar'i atau tathir syar'i sesuai syariat islam. Kemudian keempat menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19.

"Saya ingin menekankan kembali bahwa ini adalah ikhtiar atau usaha dari pemerintah sebagai wujud kecintaan pemerintah kepada warga negaranya, kecintaan pemerintah kepada bangsa Indonesia. Ini diikhtiarkan vaksin ini,” tegasnya.

Namun demikian, dia memastikan vaksin tersebut bukan obat namun untuk pencegahan. Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M.

“Penting bagi kita semua, bagi penting bagi seluruh bangsa Indonesia untuk bisa dimengerti bahwa vaksin ini sekali lagi bukan obat, tapi upaya pencegahan,” pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya