Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perlu Gerakan Bersama Wujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Widhoroso
03/12/2020 20:42
Perlu Gerakan Bersama Wujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ilustrasi(ANTARA)

PERJUANGAN menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi undang-undang membutuhkan dukungan semua pihak.

"Undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam Seminar Nasional secara daring bertema Kewajiban Konstitusional Negara dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, yang digelar Fraksi Partai NasDem MPR RI, Kamis (3/12).

Menurut Lestari, diperlukan gerakan lintas partai, agama, dan kelompok masyarakat dalam mewujudkan undang-undang untuk menghapus kekerasan seksual di Tanah Air. Yang terpenting, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam upaya penghapusan kekerasan seksual ada pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban.

Selain itu, jelas Legislator Partai NasDem itu, upaya penghapusan kekerasan seksual harus dimaknai bukan semata ditujukan untuk kepentingan perempuan, tetapi juga untuk melindungi anak laki-laki dan perempuan, bahkan juga laki-laki dewasa.

Karena, menurut Rerie, kekerasan seksual dapat terjadi terhadap semua orang. Sehingga, jelasnya, upaya mewujudkan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual bisa dilakukan dengan pendekatan prinsip-prinsip HAM.

Kehadiran undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual, tegas Rerie, sangat mendesak untuk direalisasikan. Karena, tambahnya, dari tahun ke tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat.

Di sisi lain, jelasnya, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku  dan korban kekerasan seksual tersebut. Akibatnya, tegas Rerie, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban dan pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan efek jera. (RO/R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya